KLIKJATIM.Com | Lamongan—Aparat gabungan di Kabupaten Lamongan menggerebek sejumlah warung yang menyediakan minuman keras (miras) hingga perempuan pekerja seks komersial (PSK) di Desa Tlogosadang dan Desa Banjarwati, Kecamatan Paciran. Ratusan botol miras dan 4 perempuan diduga PSK diamankan dari warung yang biasa disebut warung pangkon itu.
[irp]
Dalam razia tersebut, petugas gabungan berhasil mengamankan 4 PSK di Tlogosadang dan 7 Pramusaji di Banjarwati. Lalu mereka yang terjaring diminta membuat surat pernyataan bermaterai sebelum diserahkan ke Dinsos Lamongan. "Petugas juga mengamankan barang bukti miras," ujar Kasi Ops dan Pengendalian Satpol PP, Umar Syahid kepada wartawan.
Selanjutnya, Umar juga mengungkapkan, razia yang menyasar 3 warung di 2 Kecamatan tersebut membuahkan hasil yang cukup lumayan. Setidaknya ada 227 botol miras dengan berbagai merk pabrikan yang dijual bebas telah diamankan.

Sementara itu, dari 11 orang yang diamankan tersebut langsung diserahkan sepenuhnya ke Dinsos Lamongan untuk proses lebih lanjut dan diberikan pembinaan langsung. Sedangkan untuk para pemilik warung diminta datang ke kantor Satpol PP, pada hari ini juga.
"Dipastikan pemilik warung telah melanggar Perda Nomor 16 Tahun 2019 tentang peredaran miras," ungkap Umar.
Umar menambahkan, bahwa barang bukti yang dibawa itu kemudian diamankan ke kantor Satpol PP Lamongan di Jalan Mastrip. Menurutnya, mereka akan dikenakan sanksi karena telah melakukan pelanggaran. Hal itu sesuai Perda nomor 4 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Lebih lanjut, operasi dan razia serupa ini akan intens dilakukan dengan hari dan waktu yang acak. Bahkan Umar menegaskan, pihaknya akan menyasar dan mengungkap warung lain di semua kecamatan wilayah Lamongan.
Terakhir, Umar berpesan, bahwa keterlibatan dan peran serta dari masyarakat sangat penting. Ia juga berharap, masyarakat bisa segera menginformasikan dan melaporkan jika mendapati pelanggaran yang serupa. "Laporkan, pasti kami tindak lanjuti. Ini demi penegakkan Perda yang sudah disepakati," pungkasnya. (*)
Editor : Abdul Aziz Qomar