klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Geledah Rumah Tersangka, Polisi Temukan 44 Butir Pil Dobel L

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Tersangka di Mapolres Tulungagung
Tersangka di Mapolres Tulungagung

KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Unit Reskrim Polsek Kalidawir Tulungagung menangkap tersangka Aris Suratno (22) Mahasiswa asal kecamatan Besuki Tulungagung.

[irp]

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan yang diterima Polisi selama ini, setelah dilakukan pendalaman akhirnya Polisi memiliki cukup bukti untuk menangkap tersangka.

Paur Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko mengatakan, Sabtu (12/06) dinihari kemarin sekitar pukul 03.00 WIB, pihaknya menangkap tersangka di rumahnya.

"Tersangka ini kita amakan dirumahnya, jam 03.00 WIB,"ujarnya.

Tersangka tidak berkutik saat petugas menemukan barang bukti berupa 44 butir pil dobel L, kemudian plastik yang digunakan untuk menyimpan, serta grenjeng yang biasanya digunakan untuk memaketkan pil dobel L tersebut.

Selain itu Polisi juga menyita handphone tersangka yang diduga digunakan sebagai alat untuk bertransaksi.

"Barang bukti yang kita amankan berupa, 44 butir pil dobel L, handphone dan plastik untuk menyimpan Pil Dobel L," ucapnya.

Nenny menjelaskan,pihaknya masih terus mengembangkan tangkapan ini, sebab jaringan peredaran Narkoba tidak akan terputus dengan begitu saja sehingga perlu pendalaman untuk pengungkapannya.

"Tentu akan kita kembangkan, kita lihat pola transaksinya untuk mengungkap jaringan peredaran Narkoba di Tulungagung," pungkasnya.

Kini akibat perbuatanya, tersangka dijerat dengan pasal Pasal 197 subsider pasal 196 jo pasal 98 ayat 2 Undang Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (bro)

Editor :