klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Mantan Plt Kadiskominfo Pasuruan Divonis 3,5 Tahun Penjara

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy

KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya menghukum Sugeng Winarto, mantan Plt Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Kominfotik) Kota Pasuruan 3 tahun 6 bulan penjara.   Sugeng Winarto terbukti melakukan korupsi proyek aplikasi di Dinas Kominfotik.

[irp]

Sidang pembacaan vonis digelar di PN Tipikor Surabaya, Senin (7/6). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Pasuruan menuntut Sugeng dengan dakwaan berlapis. Pada dakwaan primer, Sugeng dituduh melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum guna memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Sehingga berakibat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Sedangkan pada dakwaan subsider, Sugeng dituduh melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Dia juga dituduh menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara.

Sugeng dituntut pidana penjara 4 tahun. Dikurangi masa hukuman selama terdakwa berada di tahanan. Dia juga didenda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Namun, dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Cokorda Gede Arthana menyatakan, terdakwa Sugeng tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer. Hakim pun membebaskan terdakwa dari dakwaan primer tersebut.

Namun, hakim menyatakan, Sugeng terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider. Karena itu, Sugeng dijatuhi pidana penjara 3 tahun 6 bulan.Hukuman yang dijatuhkan itu 6 bulan lebih ringan dibanding tuntutan JPU. Kepada Sugeng, majelis hakim juga membebankan denda Rp 50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Selain itu, Sugeng juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 4.200.000. Jika Sugeng tak membayarnya, paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa. Lalu dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Kasi Intel Kejari Kota Pasuruan Wahyu Susanto mengakui bahwa putusan pengadilan terhadap perkara itu memang lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU. Karena itu, pihaknya sejauh ini masih pikir-pikir dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim. “Atas putusan terkait perkara ini, kami nyatakan pikir-pikir,” katanya.

Wahyu menambahkan, kejaksaan memiliki waktu untuk berpikir sepekan sejak sidang pembacaan putusan. Dia menyebut, pihaknya akan segera menentukan sikap. Apakah akan menerima putusan pengadilan atau menempuh upaya hukum banding.

“Sesuai yang ditentukan undang-undang, kurang lebih sekitar tujuh hari setelah perkara diputus. Selanjutnya, menerima atau menempuh upaya hukum nanti kami sampaikan di kemudian hari,” pungkasnya. (ris)

Editor :