klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Pura-pura Shalat, Wanita Bermukena Mencuri HP di Masjid BG Junction

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Tersangka pencurian HP diapit polisi saat dititipkan di tahanan perempuan Mapolrestabes Surabaya. (Alamuddin/Klikjatim.com)
Tersangka pencurian HP diapit polisi saat dititipkan di tahanan perempuan Mapolrestabes Surabaya. (Alamuddin/Klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Surabaya - Aksi pencurian yang dilakukan Sariati (22), warga Jalan Demak Timur Gang 2 Surabaya sungguh keterlaluan. Perempuan manis yang juga tinggal di Jalan Tambak Pring Timur 1-A Surabaya tertangkap mencuri di dalam masjid area Mall BG Juntion Surabaya pada Senin (9/12/2019) siang. Dia berpura-pura shalat untuk mengelabuhi korban dan warga yang ada di lokasi.

[irp]

Tertangkapnya pelaku ini berawal dari laporan korban bernama Dini yang kehilangan ponselnya saat di masjid Mall BG Junction. Petugas keamanan akhirnya mengecek kamera CCTV yang ada di lokasi dan diketahui pencurinya adalah Sariati. Pelaku benar-benar tidak menyangka kalau aksinya terekam kamera pengawas tersebut.

Kapolsek Bubutan, AKP Ari Galang Saputro, didampingi Kanit Reskrim Polsek Bubutan Ipda Purwanto mengatakan, kejadian ini berawal saat jam Shalat Dhuhur. Ketika korban hendak mengambil wudhu, HP korban diletakkan di sebuah meja yang ada di sekitar masjid. Pelaku yang melihat ada HP yang tidak terjaga, ide liarnya pun muncul. Pelaku nekat mengambil HP korban dengan menggunakan mukena dan dimasukkan dalam tas kecil.

"Ketika selesai wudhu, korban mengetahui HP miliknya hilang dan kebingungan. Korban kemudian tetap melaksanakan shalat. Usai shalat, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke manejemen lalu melaporkan ke Mapolsek Bubutan,” sebut AKP Ari Galang, Kamis (12/12/2019) siang.

Anggota Reskrim Bubutan selanjutnya melakukan penyelidikan dan ada petunjuk dari rekaman CCTV. Dari rekaman tersebut polisi kemudian melakukan penelusuran terkait wanita yang mengambil HP korban. Dua jam kemudian, pelakunya dapat ditangkap. Dalam penyidikan pelaku menerangkan dan membenarkan telah mengambil HP korban.

[irp]

“Pelaku ini ketika itu membuka tas terlebih dahulu selanjutnya mengambil HP merk Coolpad, warna Silver lalu dibawa pergi meninggalkan masjid. Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian biasa,” tutup Ari Galang. (lam/bro)

Editor :