KLIKJATIM.Com | Gresik - Tim anggota Satreskrim Polres Gresik, akhirnya mengungkap misteri di balik kematian sosok perempuan yang ditemukan membusuk di kamar kos Jalan Panglima Sudirman (Pangsud), gang 16 nomor 26 Rt 5 Rw 3, Kelurahan Sidomoro, Kebomas, Gresik, beberapa waktu lalu. Seorang tersangka bernama Untung (53), warga Kecamatan Mojowarno, Jombang berhasil diamankan polisi setelah diburu hingga ke Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, pada Rabu (4/12/2109).
Dari hasil pemeriksaan polisi, terungkap bahwa alasan tersangka tega menghabisi korban hanya karena jengkel. Sebab sering dimintai uang oleh korban.
[irp]
"Tersangka merasa jengkel karena sering diminta uang oleh korban, setiap satu minggu sekali sebesar Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta," papar Kapolres Gresik, AKBP Kusworo Wibowo, Minggu (8/12/2019).
Menurutnya, tersangka dan korban telah memiliki hubungan asmara. Bahkan hubungan gelap itu sudah terjalin cukup lama hingga 7 tahun.
Ternyata pada tanggal 3 Juni 2019 silam adalah hari terakhir korban bernama Kasniti (49), warga Kramatlangon, Kelurahan Sidokumpul, Kecamatan Gresik Kota. Perempuan yang merupakan tukang pijit itu tewas di tangan selingkuhannya sendiri (tersangka).
Korban dihabisi di kos tersangka, tepatnya di Jalan Panglima Sudirman (Pangsud), Kelurahan Sidomoro, Kebomas. Parahnya, aksi tersangka dilakukan setelah puas melampiaskan nafsunya berhubungan badan dengan korban.
[irp]
"Pada tanggal 3 Juni 2019 sekitar pukul 19.30 Wib sebelum tersangka berangkat kerja, tersangka membekap wajah korban selama kurang lebih lima menit dengan menggunakan bantal hingga meninggal," jelas mantan Kapolres Jember ini.
Selanjutnya, tersangka berangkat kerja di Rumah Potong Hewan (RPH) yang berlokasi di kawasan Kramatlangon sebagai tukang penyembelih hewan. Kemudian tersangka kabur meninggalkan jasad korban di kamar kosan yang dikunci dari luar.
Nah, baru sekitar enam bulan kemudian sosok mayat perempuan tersebut ditemukan. Ketika itu pemilik kos bernama Muhani sedang ngecek kamar kos dan mengetahuinya, pada Minggu (1/12/2019). Sontak peristiwa itu membuat gempar warga sekitar.
"Tersangka diancam pidana sesuai pasal 338 KUHP," pungkas polisi dengan pangkat dua melati di pundaknya itu. (iz/nul)
Editor : Redaksi