KLIKJATIM.Com – Surabaya – Tiga sekawan ini gagal menggelar pesta sabu-sabu. Namun demikiak Didit Prasetyo (20), asal Jalan Sidotopo Wetan Baru Gang VB, Surabaya, Sukron Jazila (20) dan Koirul Riski (22) yang sama-sama berasal dari asal Dusun Geneng, Desa Salam Rojo Kecamatan Brebek, Nganjuk, harus meringkuk di penjara. Pasalnya mereka terbukti patungan membeli sabu-sabu.
[irp]
Penangkapan dilakukan unit Reskrim Polsek Benowo Surabaya, Kamis (5/12) sekitar pukul 22.30 WIB. Saat itu mereka usai belanja sabu-sabu didaerah Wonokusumo Surabaya. Polisi mendapati, salah satu orang, Didit memegang sabu di tangan kirinya.
[irp]
“Setelah diintrogasi, diakui baru selesai membeli sabu seberat 0,26 gram seharga Rp. 150 000, dengan cara patungan per orang 50.000,” Jelas Kanit Reskrim Polsek Benowo Ipda Jumeno Warsito, Sabtu (7/12/2019).
Rencananya, oleh ketiganya sabu itu mau dipakai di Wates Balung Bendo, Krian Sidoarjo. Kemudian ketiga orang itu dibawa ke Poliklinik Polrestabes Surabaya untuk dilakukan tes urine. “Hasil tesnya, ketiganya negatif karena mereka terakhir memakai sabu satu bulan yang lalu,” tambah Jumeno Warsito.
[irp]
Selanjutnnya ketiga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Benowo Surabaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa, Narkotika jenis sabu seberat 0,26 gram beserta plastik pembungkusnya. Mereka akan dijerat dengan Pasal 112 jo 132 UU nomer 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(lam/rtn)
Editor : Redaksi