KLIKJATIM.Com | Gresik — Niat Rachmad (32), warga Desa Kemuning, Kecamatan Tarik, Sidoarjo, untuk menjual Handphone (Hp) hasil curian lewat online akhirnya terendus polisi. Anggota Unit Reskrim Polsek Driyorejo, Kabupaten Gresik pun langsung menjemputnya untuk dijebloskan ke dalam sel tahanan.
[irp]
Rachmad pun ditetapkan sebagai tersangka karena menjual HP Oppo A52 milik korban Nico Marco (27), warga Desa Sumberbaru, Kecamatan Wringinanom, Gresik. Ketika itu HP tersebut dicuri dari dalam jok motor korban, saat parkir di PT Multi Manao Indonesia pada Selasa (18/5/2021) lalu.
Korban waktu itu berangkat kerja dan meninggalkan HP-nya di dalam jok motor. Saat korban pulang kerja dan mengecek jok motornya, HP tersebut ternyata sudah tidak ada. Lalu kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Driyorejo.
Kapolsek Driyorejo, AKP Zunaedi melalui Kanit Reskrim Ipda Suhari mengungkapkan, pihaknya langsung bergerak melakukan penyelidikan setelah menerima laporan korban. Selama hampir sepekan, HP korban akhirnya bisa terdeteksi keberadaannya.
“Tersangka dibekuk ketika akan menjual barang bukti secara online di wilayah Balongbendo, Sidoarjo,” ungkap Ipda Suhari, Sabtu (29/5/2021).
Saat diinterogasi, tersangka mengakui semua perbuatannya. Selain barang bukti (BB) Hp curian, polisi juga mengamankan satu buah kunci T.
“Tersangka mengaku mengambil Hp korban dengan cara mencongkel jok motor menggunakan kunci T,” ujarnya.
Atas ulahnya, Rachmad kini mendekam di balik jeruji besi tahanan. Hingga saat ini polisi terus melakukan pengembangan karena tersangka diduga sudah beraksi lebih dari satu kali.
“Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tutupnya. (nul)
Editor : Redaksi