klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Larangan Berkendara Sambil Merokok Diterapkan, Satlantas Gresik Bakal Lakukan Tilang

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Petugas kepolisian saat memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan para pengendara roda dua. (Dok/klikjatim.com)
Petugas kepolisian saat memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan para pengendara roda dua. (Dok/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Gresik - Bagi pengguna jalan yang mempunyai kebiasaan berkendara sambil merokok, agar mulai menghilangkan aktivitas tersebut jika tak ingin diberhentikan polisi dan ditilang. Khususnya di wilayah hukum Polres Gresik.

Hal itu menyusul diberlakukannya aturan dan perundang-undangan yang telah disahkan. "Karena sudah ada aturan dan undang-undangnya ya harus diberlakukan," ujar Kasatlantas Polres Gresik, AKP Erika Purwana Putra, saat dikonfirmasi Klik Jatim, Jumat (6/12/2019).

[irp]

Dapat diketahui, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 12 tahun 2019, disebutkan bahwa pengemudi dilarang merokok dan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi saat berkendara. Lebih tepatnya diatur dalam pasal 6 huruf (c).

Dalam aturan lain juga menyebutkan hal serupa, terkait larangan pengendara roda dua beraktivitas selain berkendara. Yaitu diatur dalam Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nomor 22 tahun 2009, tepatnya pasal 106 ayat (1).

Jika melanggar, akan mendapatkan sanksi denda maupun pidana. Dengan ancaman hukuman pidana kurungan paling lama tiga bulan, atau denda paling banyak Rp 750 ribu.

[irp]

AKP Erika pun menegaskan, semua jenis pelanggaran lalu lintas bakal ditindak tegas. Utamanya pelanggaran-pelanggaran yang menonjol seperti melewati marka jalan di jalur tertentu, dan berkendara dengan kecepatan tinggi.

"Selain pelanggaran prioritas, itu (berkendara sambil merokok) juga akan tetap ditilang," tandasnya. (iz/nul)

Editor :