KLIKJATIM.Com | Pasuruan – Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Pasuruan mengaku akan menindaklanjuti terkait pemberian sanksi terhadap salah satu tenaga pendidiknya, yang terlibat kasus dugaan pencabulan terhadap muridnya sendiri setelah putusan pengadilan dinyatakan inkrah (hukum tetap). Karena saat ini juga masih dalam proses hukum.
[irp]
Kadispendik Kabupaten Pasuruan, Ninuk Ida Suryani mengaku kecewa atas kejadian yang mencoreng nama baik guru tersebut. Namun terkait pemberian sanksi, pihaknya tak mau gegabah karena masih menunggu perkembangan proses hukumnya secara pasti. "Masih ditangani kepolisian. Iya kita tunggu hasil putusan pengadilan," ujarnya saat dikonfirmasi via selulernya, Selasa (25/5/2021).
Jika nanti putusan pengadilan sudah dibacakan dan dinyatakan inkrah, pihaknya baru bisa memproses terkait status kepegawaiannya selaku Aparatur Sipil Negara (ASN). "Ada tim sendiri yang akan memprosesnya. Karena dia (pelaku) merupakan ASN," imbuhnya.
Tim yang dimaksud terdiri dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Inspektorat dan Bupati. Mereka lah yang nantinya akan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. "Untuk sanksi terberat adalah diberhentikan dengan tidak hormat (Dipecat)," katanya saat disinggung terkait ancaman sanksi terberat bagi seorang ASN.
Selanjutnya perlu diketahui terkait sanksi telah diatur dalam PP/11/2017 tentang Manajemen PNS dan PP/17/2020 tentang Perubahan Atas PP/11/2017 tentang Manajemen PNS. Dan Pasal 280 ayat 1 disebutkan, bahwa pemberhentian sementara tersebut berlaku akhir bulan sejak PNS ditahan.
Seperti diketahui, YZ adalah ASN yang mengajar di salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) di wilayah Purwosari. Ia terpaksa digelandang warga saat berdua di dalam kamar mandi bersama muridnya yang masih di bawah umur. YZ diduga melakukan pencabulan terhadap korban yang merupakan muridnya sendiri. (nul)
Editor : Redaksi