klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Karena Tersinggung, Warga Sidokumpul Paciran Hajar Tetangga Pakai Palu dan Golok

avatar Abdul Aziz Qomar
  • URL berhasil dicopy
Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana menginterogasi tersangka. (istimewa)
Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana menginterogasi tersangka. (istimewa)

KLIKJATIM.Com | Lamongan — Berawal dari sakit hati karena dihina sehingga membuat FH yang merupakan warga Desa Sidokumpul, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan gelap mata. Ia pun berbuat nekat melakukan percobaan pembunuhan atau penganiayaan berat menggunakan golok dan palu (martil) kepada korban berinisial Z yang merupakan tetangganya sendiri.

[irp]

Ceritanya, kejadian tersebut terjadi pada tanggal 19 Maret 2021. Saat itu pelaku yang sudah tetapkan sebagai tersangka tersebut merasa sakit hati atas ucapan korban yang dinilai menghina, karena sebelumnya istri dari korban juga mempunyai hubungan dengan tersangka.

“Sebelumnya istri dari korban juga mempunyai hubungan dengan tersangka, kemudian korban memberikan ucapan yang membuat tersangka sakit hati. Pada saat itu tersangka dalam pengaruh miras (minuman keras), lalu mendatangi rumah korban dan menggunakan palu dan golok untuk melakukan penganiyaan kepada korban,” beber Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana dengan didampingi Kasat Reskrim, AKP Yohan Septi Hendri saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres setempat, Senin (24/5/2021).

Akibat kejadian ini korban mengalami luka robek di kepala, telapak tangan kiri, punggung dan luka robek di lengan tangan kanan hingga mengenai tulang. Kala itu korban langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat.

Selanjutnya, tersangka pun sempat melarikan diri dan akhirnya berhasil diamankan oleh tim Jaka Tingkir Sat Reskrim Polres Lamongan pada Rabu (19/5/2021) kemarin. Kini tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum.

“Tersangka kita kenakan pasal berlapis, yang pertama Pasal 340 jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman selama 20 tahun," imbuh Kapolres. (nul)

Editor :