KLIKJATIM.Com | Tulungagung--Sebanyak 1.200 Pekerja Migran Indonesia (PMI) tercatat telah habis masa kontraknya. Namun, hingga kini baru 358 yang pulang. Selebihnya, berpotensi menjadi PMI ilegal.
[irp]
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Tulungagung, Agus Santoso mengatakan, hingga 17 Mei 2021 tercatat baru ada 358 PMI yang pulang kampung ke Tulungagung. Sementara PMI lainnya dinas belum mendapatkan kabar.
"Hasil pemantauan kami dengan Pemprov Jatim baru segitu yang tercatat pulang," katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (19/5/2021).
Untuk mengetahui kabar para PMI, kata Agus, Disnaker berencana memanggil perusahaan yang selama ini aktif mengirimkan warga Tulungagung ke luar negeri.
"Kami akan minta data, ke mana saja para PMI yang telah habis masa kontraknya," ujarnya.
Koordinasi dengan penyalur itu diambil untuk meminimalisir potensi PMI yang sebelumnya legal berubah status menjadi ilegal. Sehingga tidak ada masalah hukum bagi PMI dengan negara setempat.
"Kalau kontraknya habis terus bagaimana, nanti malah jadi ilegal," imbuhnya. (mkr)
Editor : Iman