klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

OJK Malang Minta Korban Pinjol Lapor ke Polisi

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Kepala OJK Malang, Sugiarto Kasmuri
Kepala OJK Malang, Sugiarto Kasmuri

KLIKJATIM.Com | Malang - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kabupaten Malang meminta guru TK yang diteroroleh debt colector aplikasi Pinjaman Online (Pinjol) untuk melaporkan kejadian yang dialami ke polisi. Langkah itu ditempuh karena tindakan DC Pinjol sudah mengarah ke ranah pidana.  

[irp]

Pernyataan ini untuk menanggapi pemberitaan seorang guru TK di Malang menjadi korban teror rentenir pinjol ilegal. Bunga pinjamannya dari Rp 2 jutaan menggelembung hingga Rp 40 juta. Akibatnya, korban frustasi dan hampir bunuh diri. 

"Jika ada nasabah pinjol ilegal yang mendapat teror dari rentenir, maka pihak nasabah jangan segan-segan melapor ke polisi," kata Kepala OJK Malang, Sugiarto Kasmuri.

Dia meminta korban, siapa pun itu, melakukan tindakan hukum yakni melaporkan ke polisi. “Misalnya, debt collector terus menghubungi beserta adanya ancaman atau tindak kekerasan lainnya. Maka masyarakat yang terjerat pinjol illegal tersebut dapat menghubungi polisi,” imbuh Sugiarto Kasmuri.

Ditambahkan, laporan ini juga bisa dilakukan oleh masyarakat yang tidak merasa meminjam, tetapi mendapat teror oleh pinjol ilegal. Maka masyarakat bisa memberikan penjelasan kepada pihak pinjol ilegal. “Tujuannya untuk melakukan klarifikasi pada penyelenggara Fintech Lending yang bersangkutan,” kata Sugiarto.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satgas Waspada Investasi berupaya menindak tegas setiap pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal. Dia bersama instansi terkait di dalam satgas melakukan langkah-langkah preventif. Mereka juga saling berkoordinasi dalam rangka penegakan hukum terhadap pinjol illegal.

“OJK bersama dengan Cyber Patrol Kepolisian Republik Indonesia secara rutin melakukan pemantauan terhadap Fintech peer to peer Lending ilegal. Kami juga aktif melakukan pemblokiran,” ujar Sugiarto.

Satgas sudah meminta kepada perbankan untuk menolak pembukaan rekening pinjol tanpa rekomendasi OJK. “Perbankan juga harus mengonfirmasi kepada OJK terkait rekening existing yang terduga penggunannya untuk kegiatan fintech lending ilegal,” jelasnya.

Sugiarto mengatakan total entitas pinjol ilegal sejak awal 2018 sampai April 2021 sebanyak 3.193 entitas.   Selain itu, OJK juga melakukan koordinasi untuk upaya-upaya lainnya. Yakni mengumumkan kepada masyarakat tentang daftar nama perusahaan Fintech Peer to Peer Lending Ilegal melalui situs www.ojk.go.id.

“Lalu mengajukan blokir website dan aplikasi  secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi Republik  Indonesia,” terangnya. “Kemudian OJK menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk penegakan  hukum,” pungkasnya. (ris)

Editor :