KLIKJATIM.Com I Sidoarjo - Sebanyak 12.885 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau 60�ri total WBP di Jatim dipastikan mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1442 H. Dari jumlah tersebut, 123 orang di antaranya langsung bebas dan bisa berlebaran dengan keluarganya di rumah. Dengan adanya pemberian remisi ini, maka negara bisa hemat hingga Rp 7,7 miliar.
[irp]
Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Jatim, Krismono mengatakan, angka tersebut berasal dari penghematan pengeluaran untuk pembayaran bahan makanan narapidana (napi). Perlu diketahui bahwa tahun ini, setiap WBP mendapatkan subsidi uang negara untuk makan setiap harinya sebesar Rp 20 ribu.
Krismono menegaskan, remisi ini bukan bentuk obral hukuman. Sebab posisi penentuan pemberian remisi melalui sidang tim penilai pemasyarakatan (TPP). Dan, untuk lolos sidang tersebut WBP dewasa setidaknya harus menjalani masa hukuman paling sedikit enam bulan serta tiga bulan untuk anak-anak.
"Yang paling penting adalah mereka harus berkelakuan baik dan aktif dalam pembinaan yang ada baik kemandirian maupun kerohanian," lanjutnya, Kamis (13/5/2021).
Sampai saat ini, 39 lapas/rutan di Jatim dihuni 27.458 WBP. Dengan 21.301 di antaranya berstatus sebagai narapidana dan 6.157 lainnya masih berstatus tahanan. Jumlah itu lebih dari dua kali lipat kapasitas yang mampu ditampung yaitu 13.246 orang saja. Sehingga angka overkapasitas di Jatim mencapai 107%.
"Angka ini melebihi rata-rata overkapasitas nasional yang menyentuh angka 75 persen," urainya.
Angka itu bisa saja bertambah. Namun program asimilasi dan integrasi di rumah berdasarkan Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 yang dilaksanakan sejak 1 Januari 2021 lalu, memberikan kesempatan kepada 3.057 orang narapidana menyelesaikan masa hukumannya di rumah. "Kami selalu mengupayakan sistem hukum yang restoratif, sehingga mengedepankan pembinaan untuk menyiapkan WBP bisa diterima saat kembali ke masyarakat," imbuhnya. (nul)
Editor : Satria Nugraha