KLIKJATIM.Com | Ponorogo - Kasus pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Harjono pada Rabu (5/5/2021) akhirnya berimbas. Setelah dilakukan tracing dari 8 orang yang ikut melakukan penjemputan dan pihak keluarga dekat, ternyata 1 orang di antaranya positif sesuai hasil rapid antigen.
[irp]
"Hasilnya dari 8 orang itu ada 1 orang yang positif. Kalau menjemput atau tidak itu saya ndak paham," kata Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Ponorogo, drg Rahayu Kusdarini, Senin (10/5/2021).
Dijelaskan, aksi pengambilan paksa terhadap pasien Covid-19 tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD) memang sangat berisiko terpapar. Antara lainnya bisa melalui dropled dan sentuhan. Sebab seseorang yang terinfeksi Covid-19, jenazahnya masih infeksius. Sehingga penanganannya sejak awal pandemi sampai hari ini harus tetap memakai SOP. Yaitu ketika seseorang dinyatakan positif Covid-19, ataupun masih suspek maka pemulasaraan jenazahnya pun menggunakan prokes.
"Risiko paparan Covid-19 terhadap keluarga yang mengambil dan menguburkan jenazah tanpa prokes dan Satgas sangat berisiko terpapar," jelasnya.
"Tujuannya untuk mengurangi risiko penularan, tentunya dari almarhum kepada keluarga atau kerabatnya yang melakukan pemulasaraan jenazah ke pemakaman," tegasnya.
Dia mengaku memang ada keluarga yang memakamkan dan hasilnya negatif bisa saja. "Misalnya kondisi tubuhnya yang fit, banyaknya viral load, jumlah virus yang masuk ke tubuh seseorang juga mempengaruhi, kemudian waktu terpaparnya, kemudian keganasan virus tersebut, jadi orang yang menularkan tersebut infeksiusnya sedang tinggi atau rendah," tambahnya.
"Sehingga untuk mengurangi atau memutus mata rantai penularan salah satunya adalah memakamkan dengan prokes. Bukan berarti setiap yang melakukan pemulasaraan tanpa prokes, kemudian pasti tertular, " pungkasnya. (nul)
Editor : Fauzy Ahmad