KLIKJATIM.Com | Gresik - Pengajuan izin perumahan Dakota City di Desa Pandu, Kecamatan Cerme sebenarnya sudah diajukan sejak era Bupati Sambari. Namun beberapa kali pengajuan izin tersebut ditolak oleh Pemerintah Kabupaten Gresik.
[irp]
Alasan penolakan izin yang diajukan Tanrise Property sebagai pengembang perumahan Dakota City karena lahan seluas 200 hektar yang akan dibangun perumahan berada di wilayah Zona Hijau. Zona hijau adalah kawasan yang peruntukan Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah (RT/RTW) untuk lahan produktif seperti pertanian dan tambak. Sehingga, perizinan untuk kawasan residensial perumahan jelas ditolak oleh Pemkab Gresik.
Persoalan lain, kawasan Desa Pandu, Kecamatan Cerme yang menjadi areal perumahan Dakota City berada di daerah resapan air dan rawan banjir. Saat Kali Lamong meluap, kawasan Desa Pandu terendam hingga setinggi 1 meter. Sehingga ketika pengembang menguruk atau meninggikan areal sekitar, maka hal itu akan berdampak pada kawasan sekitarnya yang cenderung akan menggenangi.
Sehingga untuk bisa menjadikan kawasan Desa Pandu sebagai kawasan perumahan maka satu-satunya jalan adalah merubah atau merevisi tata ruang dan tata wilayah. Dan untuk revisi RT-RW kawasan Cerme yang berlaku sejak 2010 hingga 2030 ini jelas butuh waktu, tenaga dan tentunya biaya.
Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Gresik, Mulyanto saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui adanya pengajuan izin yang diajukan oleh pengembang perumahan di Desa Pandu Kecamatan Cerme. Sementara untuk tata ruang dan tata wilayah, dia membenarkan kawasan tersebut diplot untuk minapolitan, yakni pertanian dan perikanan tambak budidaya.
"Namun untuk detailnya coba dikofirmasikan ke seksi pelayanan perizinan yan mengetahui hal itu," jawab Muyanto saat ditanya detail RT-RW Desa Pandu Kecamatan Cerme.
Kepala Seksi Pelayanan Perijinan Tata Ruang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Mas Rijal Mahfudli mengungkapkan bila lokasi yang direncanakan untuk membangun Dokota City pola ruangnya rawan bencana banjir. Rijal menyebut area tersebut bukan untuk perumahan.
"Pola ruang di kawasan Desa Pandu Kecamatan Cerme memang rawan bencana banjir. Dan hingga kini memang belum ada izin yang diberikan untuk pembangunan kawasan perumahan di daerah tersebut," terangnya melalui aplikasi pesan singkat.
Dengan adanya fakta tersebut, anggota DPRD Kabupaten Gresik dari Fraksi PKB Abdullah Hamdi meminta pengembang untuk melakukan (menyelesaikan) tahapan investasi dengan tertib. Sehingga tidak menyalahi aturan.
"Kalau PTSP sudah bilang gitu, tidak sesuai peruntukan ruang ya jangan diteruskan. Harus dihentikan, masak kalah sama pengembang," tegasnya.
Hamdi pun bercerita, dirinya sempat bertanya-tanya mengetahui adanya aktivitas urugan di Desa Pandu dekat exit tol cerme itu, Ia pun sempat mencari tahu dengan bertanya kepada beberapa warga Desa Pandu. Dalam waktu dekat, pihaknya akan mengkonfirmasi langsung kepada Bupati Gresik perihal perizinan proyek hunian tersebut.
"Jangan mentang-mentang ada Pak Bupati dan Pak Wakil Gubernur melaunching marketing gallerinya langsung bisa melakukan proses pengurukan tanpa melengkapi izin," tegasnya.
Disinggung mengenai kemungkinan adanya perubahan Rencana Tata Ruang Tata Wilayah (RTRW) demi memuluskan proyek tersebut, Hamdi menyebut sampai hari ini tidak ada perubahan RTRW. Meski di akhir masa jabatan Bupati Sambari sempat ada usulan perubahan RTRW dan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), namun rencana itu tidak mencakup wilayah Kecamatan Cerme.
"Tapi wilayah Gresik utara. Saya sempat duduk di pansus itu. Pembahasannya pun terhenti sehingga tidak atau belum ada perubahan apapun," tandasnya.
Hal senada disampaikan oleh Musa, Ketua Fraksi Nasdem DPRD Kabupaten Gresik. Musa bahkan secara keras meminta Bupati Gresik untuk menindak pengusaha yang nekat melakukan kegiatan tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah.
"Kalau memang pembangunan perumahan tersebut tidak ada ijinnya ya harus di tutup, apalagi kawasan tsb ada kemungkinan besar peruntukannya lahan pertanian, kalau melanggar RTRW bisa di tutup dan pengusaha atau penanggungjawab bisa dipidanakan,"tegas Musa.
Sementara itu, berdasarkan informasi di website dan akun IG Dakota City, Pengembang telah melakukan penawaran produk properti kepada publik dengan berbagai tipe. Melalui program Nomor Urut Pemesanan (NUP) pre-launch, Tanrise Property mengestimasikan serah terima unit akan dilaksanakan pada Desember 2023.
Hingga berita ini ditulis, manajemen Tanrise Property belum memberikan jawaban meski Jurnalis Klikjatim.com berusaha meminta konfirmasi. Beberapa kali saat pihak manajemen diminta konfirmasi mengenai status izin (IPR) proyek Dakota City, hanya disanggupi pertanyaan yang diajukan diteruskan kepada bagian lain yang berwenang.
"Nanti coba saya teruskan pertanyaan mas ke bagian lain yang berwenang, saya bagian marketing," tutur pria yang mengaku bernama Mikel (Michael) di nomor telpon yang terpampang dalam alamat Google maps Dakota City.
Selain itu, Klikjatim.com juga menghubungi Jason, salah satu manajemen Tanrise Property. Mulanya Jason mengaku tidak kerja di Tanrise, namun setelah dijelaskan maksud pertanyaan yang diajukan, Jason memberikan kontak orang lain. "oh iyaya mungkin bisa kontak ini pak (sambil memberikan kontak seseorang)," katanya. (ris)
Editor : Abdul Aziz Qomar