KLIKJATIM.Com | Ngawi- Nahas menimpa Pinka Andarista Kumalasari (23) dan Aini (6). Kaka beradik asal Desa Tambakromo, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi tewas tertabrak kereta api (KA) Sri Tanjung.
[irp]
"Tertabraknya di petak jalan geneng-magetan km 182+4. Masuknya Stasiun Geneng, " ujar Kapolsek Geneng, AKP Dhanang Prasmoko, Mingfu (9/5/2021).
Dia menceritakan untuk kronologinya kedua korban berboncengan menggunakan sepeda ontel. Saat di lokasi, mereka melintas perlintasan kereta api tanpa penjagaan.
"Mereka sempat berhenti saat KA Argo Wilis berjalan dari arah Surabaya ke Yogyakarta, " katanya.
Kemudian mereka melintas. Nahasnya di perlintasan satunya ada KA Sri Tanjung yang dari Yogyakarta ke Surabaya.
"Kecelakaan tidak bisa dihindari. KA menabrak kakak berasik itu. Mereka meninggal di lokasi, " tambahnya.
Sementara Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Ixfan Hendriwantoko mengaku bahwa masinis sudah mengikuti prosedur yang ada. "Sudah menyalakan klakson juga. Sebagai tanda bahwa KA akan melintas, " bebernya.
Dia mengimbau masyarakat untuk lebih berhati – hati pada saat melintasi perlintasan sebidang, sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 114 UU no 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Bahwa pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai menutup, dan / atau isyarat lain.
" Mendahulukan kereta api, serta memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dulu melintasi rel, " terangnya.
selain itu didalam Pasal 114 UU no 22 Tahun 2009, cara berlalu lintas pada jalan perlintasan sebidang juga telah diatur di dalam peraturan Dirjen Perhubungan Darat nomor: SK.047/AJ.401/DRJD/2018 tentang Pedoman Teknis Pengendalian Lalu Lintas di Ruas Jalan Pada Lokasi Potensi Kecelakaan di Perlintasan Sebidang dengan Kereta Api.
“Pada pasal 11 huruf e dikatakan bahwa pengemudi kendaraan wajib menghentikan kendaraan sejenak sebelum melewati perlintasan sebidang, serta menengok ke kiri dan ke kanan untuk memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas.
“PT KAI (persero) Daop 7 Madiun berharap, masyarakat pengguna jalan lebih disiplin saat melalui perlintasan sebidang agar tidak perlu ada lagi korban berjatuhan di perlintasan KA” pungkasnya. (bro)
Editor : Fauzy Ahmad
Grand Final Proliga 2026, JPE Ungguli Gresik Phonska Plus pada Leg 1
KLIKJATIM.Com | Yogyakarta – Juara bertahan tim putri Jakarta Pertamina Enduro (JPE) mengamankan kemenangan atas Gresik Phonska Plus Pupuk Indonesia dengan s…
Warga Batang Batang Daya Geruduk PLN Sumenep, Protes Kabel Listrik Melintas Lahan Tanpa Izin
KLIKJATIM.Com | Sumenep - Puluhan warga Desa Batang Batang Daya, Kecamatan Batang Batang, Kabupaten Sumenep, mendatangi kantor PLN Sumenep, Jumat (24/4/2026).…
Mulai 1 Juni 2026, TPA Pakusari Jember Tutup untuk Sampah Organik, Warga Diminta Kelola Mandiri
KLIKJATIM.Com | Jember – Pemerintah Kabupaten Jember memastikan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Pakusari tidak lagi menerima sampah organik mulai 1 Juni 2026. K…
PT Garam Buka Lowongan untuk Lulusan S1/D4, Simak Posisi dan Syaratnya
erdasarkan informasi yang dikutip dari akun Instagram @kemnaker, Rabu (22/4/2026), lowongan kerja di sektor industri bersama PT Garam terbuka lebar bagi lulusan…
Gas Elpiji 3 Kg Masih Langka di Jember, Pemkab Gelar Pasar Murah dan Ancam Cabut Izin Usaha Pelaku Nakal
KLIKJATIM.Com | Jember - Kelangkaan gas elpiji subsidi 3 kilogram (Kg) atau gas melon di Kabupaten Jember mendorong pemerintah daerah turun tangan dengan…
Kajari Sampang Harap Kasi Pidum Baru Perkuat Sinergi Internal
KLIKJATIM.Com | Sampang – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sampang, Mochamad Iqbal, melantik dan mengambil sumpah jabatan Tunjung Sughandiko sebagai Kepala S…