klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Antisipasi Lonjakan Penumpang di Libur Nataru, PT KAI Tambah Rute Baru

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Ilustrasi
Ilustrasi

KLIKJATIM.Com | Surabaya--Menjelang liburan natal dan tahun baru (nataru) 2020, penumpat kereta api diprediksi bakal melonjak. Untuk mengantisipasi lonjakan tersebut, PT KAI Daop 8 Surabaya telah menambah rute baru perjalanan kereta mulai 1 Desember 2019.

Tambahan rute baru itu yakni Kereta Sembrani dengan rute Surabaya (Pasar turi) - Jakarta Gambir (PP), Kereta Sancaka Surabaya (Gubeng) - Yogyakarta  (PP) dan Kereta Api Kertajaya Surabaya (Pasar turi) - Jakarta Pasar senen (PP). Sebagai catatan, peminat dari jasa angkutan umum kereta api tahun lalu mencapai 747.380 orang.

[irp]

Suprapto Manager Humas PT KAI DAOP 8 Surabaya mengatakan, pihaknya telah mempersiapkan semuanya. Di antaranya, terkait kesiapan tiket KA jarak jauh reguler pada masa libur nataru tahun ini telah tersedia mulai 19 November 2019 atau H-30 keberangkatan menginjak masa libur nataru.

"Masyarakat dapat mengunjungi kanal resmi penjualan tiket kereta api seperti aplikasi KAI Access, situs kai.id, dan lainnya. Sementara untuk KA Lokal, tiket dapat dipesan mulai H-7 Keberangkatan melalui aplikasi KAI Access atau 3 jam sebelum keberangkatan di loket stasiun," tuturnya.

Suprapto juga mengungkapkan, selama masa libur nataru pihaknya akan menerjunkan sebanyak 84 perjalanan Kereta Api (KA) yang terdiri dari 33 KA Reguler, 5 KA Tambahan Nataru dan 46 KA Lokal. Jumlah tersebut naik sebesar 3,7 persen dari tahun lalu. Yakni sebanyak 81 KA yang terdiri dari 29 KA Reguler, 6 KA Tambahan nataru dan 46 KA lokal.

[irp]

Sekedar diketahui, PT KAI Daop 8 Surabaya telah menetapkan masa angkut untuk libur nasional nataru 2019/2020 bakal berlangsung selama18 hari. Terhitung mulai tanggal 19 Desember 2019 hingga 5 Januari 2020.

“PT KAI Daop 8 Surabaya memperkirakan pada tanggal 22 dan 29 Desember sebagai tanggal favorit masyarakat untuk menggunakan jasa kereta api,” katanya. (nk/mkr)

Editor :