KLIKJATIM.Com | Surabaya--Kegiatan takbir keliling di malam Hari Raya Idul Fitri di Surabaya dilarang digelar. Sebab, kegiatan tersebut ditengarai berpotensi menimbulkan kerumunan sehingga berisiko terjadi penularan covid-19.
[irp]
"Insyaallah sampai hari ini tidak kita perbolehkan untuk takbir keliling. Tapi kalau takbir keliling kan membentuk sebuah kerumunan," kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi kepada wartawan di Surabaya, Jumat (7/5/2021).
Namun, Pemkot juga masih menunggu arahan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), maupun Muhammadiyah soal takbir keliling.
"Apa boleh di masjid dengan pembatasan jumlah orang, karena kalau Lebaran juga salat id diperbolehan, tapi dibatasi jumlahnya," jelasnya.
Pemkot Surabaya melarang takbir keliling karena dapat menimbulkan kerumunan. Nantinya, hal ini akan disampaikan Eri dalam rapat bersama MUI dan ormas Islam lainnya.
"Sehingga, nanti kita akan buat surat edaran, bagaimana terkait malam takbiran dan salat id," ujarnya.
Eri mengatakan, dari Kementerian Agama baru saja keluar aturan baru soal salad id. Wilayah zona oranye tidak boleh menggelar salat id di masjid atau lapangan. Sebelumnya diperbolehkan. Hal ini pun membuat Eri bingung.
"Baru saja keluar dari Kementerian Agama, zona oranye gak boleh salat id (di masjid), kemarin boleh. Ini kan bingung. Hari ini baru rapat ini sama MUI, ormas Islam lainnya, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah ya opo iki (bagaimana ini). Nanti kan kita tindaklanjuti dengan surat edaran," pungkasnya. (mkr)
Editor : Redaksi