KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Ketua Forum Masyarakat Timur (Format), Ismail Makki resmi dilaporkan oleh Suryono Pane selaku kuasa hukum Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf ke polisi, Jumat (29/11/2019) siang. Pasalnya, oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ini dituding menyebarkan fitnah terhadap istri Bupati Pasuruan.
Suryono mengatakan, alasannya melaporkan Ismail Makki karena diduga melakukan pencemaran nama baik istri Bupati Pasuruan.
Hal itu menyusul setelah adanya pernyataan terlapor (Ismail Makki, red) di media. Yaitu menyebutkan adanya dugaan aliran dana sebesar Rp 350 juta ke istri Bupati Pasuruan, terkait Kasus korupsi di Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora) Kabupaten Pasuruan.
[irp]
"Kami bersama tim kuasa hukum hari ini resmi melaporkan saudara Ismail Makki ke Polres Pasuruan, yang sebelumnya sudah kami berikan kesempatan kepada saudara Ismail Makki untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka," papar Suryono, usai membuat laporan polisi.
Pihaknya mengaku, memiliki barang bukti rekaman dari salah seorang wartawan yang meliput. "Dalam rekaman itu jelas-jelas ada kalimat mengalir uang ke istri Bupati Pasuruan," tambahnya.
Diharapkan Polres Pasuruan segera menindaklanjuti laporan tersebut. Sehingga tidak lagi meresahkan masyarakat.
Sementara itu, Ismail Makki saat dikonfirmasi mengaku akan mempelajarinya terlebih dahulu. Namun, dia merasa heran atas laporan yang dilayangkan kepada dirinya.
[irp]
Makki, sapaannya menceritakan, semua ini bermula saat dirinya mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan dan ditemui Kasi Pidsus, Danny Syahputra. "Saya diskusi dengan Kasi Pidsus di ruangan terkait perkara Dispora tentang pihak-pihak siapa saja yang menerima aliran dana tersebut," ujarnya.
Dan, dirinya pun tidak pernah mengundang media untuk menggelar press release. "Saya tidak akan minta maaf, karena dengan adanya permintaan maaf secara otomatis saya mengakui kesalahan saya. Mengenai itu, sudah saya sampaikan ke Suryono Pane," tutupnya. (dik/roh)
Editor : Redaksi