klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Periode Larangan Mudik, Lion Air Group Layani Penerbangan Berjadwal dan Sewa Jika Skala Ekonomi Tercapai

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy

KLIKJATIM.Com | Jakarta - Maskapai Lion Air Group tetap melayani pejalanan udara pada penerbangan niaga penumpang berjadwal dalam negeri (regular flight) di periode larangan mudik 7 - 15 Mei 2021. Langkah ini selama saat (in) masa peniadaan mudik apabila secara skala atau penghitungan ekonomi terpenuhi.

[irp]

Danang Mandala Prihantoro , Corporate Comunication Lion Air Group menilai kebijakan tersebut sangat tepat guna mendukung program pemerintah tidak mudik 2021 sejalan pengendalian transportasi udara selama masa peniadaan mudik. Ini dalam upaya mempertimbangkan kondisi masa waspada pandemi Covid-19 secara nasional.

Dijelaskan, Lion Air Group akan memfasilitasi sesuai permintaan calon penumpang dengan memberikan solusi terbaik berdasarkan ketentuan yang berlaku selama periode dimaksud, antara lain proses pengembalian dana (refund), proses perubahan jadwal keberangkatan (reschedule and rebook), dan proses perubahan rute penerbangan (reroute).

"Hingga saat ini, tahapan penanganan calon penumpang dan operasional penerbangan berjalan dengan tertib dan lancar," kata Danang.

Ditambahkan,Lion Air Group selama 07 Mei – 15 Mei 2021 kuga menawarkan layanan carter yang dijalankan setelah mendapatkan izin dari regulator dan otoritas setempat. Di antaranya penerbangan sewa atau penumpang tidak berjadwal (passenger charter. Dan penerbangan sewa angkut kargo (cargo charter).

Di tengah situasi masa waspada pandemi Covid-19, Lion Air Group senantiasa berupaya dan meningkatkan kinerja secara maksimal sejalan tujuan membantu dan memperlancar pergerakan orang dan barang sesuai kebutuhan.

Lion Air Group berharap dapat memberikan nilai lebih kepada calon penumpang serta pihak penyewa dalam memenuhi permintaan penerbangan berjadwal dan charter. Hal ini, berdasarkan pengalaman dalam menerbangi berbagai kota utama dan kota sekunder di Indonesia dan mancanegara.

Lion Air Group tetap menerapkan semua ketentuan penerbangan yang berlaku selama masa waspada pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Hal ini sesuai rekomendasi aturan dari regulator serta komitmen Lion Air Group dalam beroperasi yang tetap mengedepankan faktor keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan (safety first) serta dijalankan sebagaimana pedoman protokol kesehatan.

Diungkapkan, oerasional penerbangan penumpang berjadwal dalam negeri akan kembali dilayani dengan mengikuti ketentuan periode setelah (pasca) masa peniadaan mudik 18 Mei – 24 Mei 2021.

 

Setiap calon penumpang atau pelaku perjalanan wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/ Rapid Test Antigen yang berlaku maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau tes GeNose C-19 pada hari keberangkatan di lokasi bandar udara, mengisi e-HAC Indonesia serta wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Selain itu, harap memperhatikan ketentuan hasil uji kesehatan yang dikeluarkan oleh pemerintah provinsi, pemerintah daerah setempat seperti penerbangan tujuan Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah.

Ketentuan uji kesehatan, guna mempermudah verifikasi pengelompokan berdasarkan usia: Kategori dewasa: tetap menunjukkan identitas resmi dan masih berlaku seperti KTP, Passport, SIM atau lainnya.

Kategori anak-anak dan balita: bagi yang belum memiliki identitas resmi, wajib menunjukkan surat keterangan seperti akte kelahiran, surat lahir, kartu keluarga atau lainnya.

Lion Air Group telah menjalankan operasional penerbangan menurut ketentuan yang ditetapkan pada menjelang (pra) masa peniadaan mudik  selama 22 April – 05 Mei 2021. (ris)

Editor :