KLIKJATIM.Com | Jakarta - Hari ini kebijakan larangan mudik secara nasional mulai diterapkan, Kamis (6/5/2021). Kementerian Perhubungan mengungkapkan ada pengecualian operasional angkutan udara pada masa larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi pada periode 6-17 Mei 2021.
[irp]
“Perjalanan penumpang dengan angkutan udara hanya diperbolehkan untuk keperluan dinas/bekerja atau keperluan mendesak dan kepentingan non mudik lainnya yang dilengkapi dengan surat tugas dari pimpinan atau surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat,” tulis akun Instagram Kementerian Perhubungan (@kemenhub151), Rabu (5/5/2021).
Ini Syarat dan Aturan Perjalanan 6-17 Mei 2021 Kemudian, angkutan perintis dan kargo juga masih beroperasi selama periode larangan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021.
Berikut golongan yang diizinkan atau dikecualikan untuk menggunakan transportasi udara selama larangan mudik Lebaran:
1.Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu kenegaraan.
2. Perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi internasional Indonesia.
3.Operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat.4.Operasional angkutan kargo.5.Operasional angkutan perintis.6.Operasional angkutan udara untuk keperluan mendesak untuk kepentingan nnonmudik.7.Operasional angkutan lainnya berdasarkan izin Direktur Jenderal Perhubungan Udara.8.Sarana transportasi udara yang ditetapkan oleh Satgas Covid-19.
Untuk pelaku perjalanan diwajibkan memiliki print out surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) sebagai persyaratan melakukan perjalanan dengan ketentuan sebagai berikut ini:
Bagi pegawai instansi pemerintahan/Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI, dan anggota Polri melampirkan print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah/ tanda tangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
2. Bagi pegawai swasta melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah/ tanda tangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan
Untuk pekerja sektor informal melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Bagi masyarakat umum nonpekerja melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan. (ris)
Editor : Much Taufiqurachman Wahyudi
Bensin Eceran Langka, Antrean Pertalite di Sejumlah SPBU Sumenep Meningkat
KLIKJATIM.Com | Sumenep – Antrean kendaraan roda dua terlihat mengular di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Sumenep, Selasa (…
Balon Udara yang Diduga Bermuatan Petasan Meledak di Atap Rumah Warga Gresik, Dua Orang Terluka Ringan
KLIKJATIM.Com | Gresik – Sebuah balon udara yang diduga membawa petasan meledak setelah jatuh di atas atap rumah warga di Desa Prambangan, Kecamatan Kebomas, K…
Polres Gresik Siagakan Pengamanan Suroan Agung 2026, Warga Diimbau Jaga Kondusivitas
KLIKJATIM.Com | Gresik – Polres Gresik memperkuat pengamanan menjelang pelaksanaan Suroan Agung 2026 yang bertepatan dengan peringatan Malam 1 Suro pada Selasa …
Pemprov Jatim Pastikan Prosedur Pembagian Kupon Jalan Sehat Sudah Diterapkan Dengan Baik
KLIKJATIM.Com | Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas berbagai kendala yang terjadi dalam pelaksanaan J…
Lantik 10 Pejabat Baru, Menaker Yassierli Tekankan Penguatan K3 dan Tata Kelola Akuntabel
KLIKJATIM.Com | Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi melantik sepuluh pejabat baru di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan…
Sambut Tahun Baru Islam 1448 H, Patra Logistik Gelar Santunan dan Doa Bersama Anak Panti Asuhan Nurul Iman Mentas
KLIKJATIM.Com | Jakarta – Menyambut momentum sakral Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah, PT Patra Logistik…