KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tulungagung telah mendirikan posko Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pekerja mulai tanggal 27 April hingga 19 Mei mendatang. Tujuan posko ini dibuat untuk memfasilitasi para pihak, terkait pembayaran THR berdasarkan aturan yang berlaku.
[irp]
Misalnya bagi pekerja yang sudah bekerja minimal 1 tahun, maka wajib mendapatkan THR sebesar 1 kali gaji. Sedangkan pekerja yang masa kerjanya di bawah 1 tahun juga tetap bisa mendapatkan THR, namun disesuaikan dengan aturan.
"Kita buka pengaduan sampai seminggu pasca hari raya, kita buka terus pengaduan melalui posko ini," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tulungagung, Agus Santoso.
Menurutnya, sejak dibuka sampai sekarang belum ada pengaduan dari pekerja terkait pembayaran THR. Termasuk aduan dari perusahaan yang mengeluh karena tidak mampu membayarkan THR untuk karyawannya pun belum ada.
"Sampai saat ini belum ada yang lapor ke kami, kami masih menunggu jika ada laporan yang masuk," ucapnya.
Namun diharapkan, pengusaha bisa memahami aturan dan segera membayarkan THR untuk karyawannya berdasarkan dengan aturan yang ada.
"Harapannya semua bisa memenuhi aturan yang ada, jangan sampai ada yang melanggar karena semua sudah diatur dalam undang undang," jelasnya. (nul)
Editor : Iman