Kuasa hukum Abdullah Syafi'i saat memberikan keterangan kepada awak media (Faiz /klikjatim.com)
KLIKJATIM.Com | Gresik —Hidup buruh. Itulah suara yang begitu lantang dari puluhan buruh diluar ruang sidang, ketika majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Negeri Gresik, mengabulkan sebagian gugatan buruh terhadap PT Angkasa Raya Steel, yang mereka bekerja, Senin (3/5/2021).
[irp]
Sorak riang gembira menghiasi wajah puluhan buruh usai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Pasalnya, majelis hakim memenangkan gugatan mereka terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh PT Angkasa Raya Steel.
Dengan demikian, sebanyak 33 buruh berhak mendapatkan hak pesangon sebanyak Rp 1 miliar 165 juta kepada 33 karyawan yang di putus kerja.
Dalam amar putusannya, menurut majelis hakim I Gusti Ngurah Taruna Wirhadika. Sebanyak 33 karyawan, PT Angkasa Raya Steel harus membayar hak-haknya, yaitu memberikan uang pesangon terhadap karyawan.
“Mengabulkan permohonan penggugat dari karyawan PT Angkasa Raya Steel sebagian. PT Angkasa Raya Steel, harus membayar uang pesangson,” tegasnya.
Kuasa hukum penggugat 33 karyawan PT Angkasa Raya Stell Abdullah Syafi'i mengaku bersyukur dengan keputusan yang sangat berpihak pada buruh.
“Alhamdulillah, untuk 33 pekerja buruh ditetapkan dalam putusan, majelis hakim telah memutuskan sesuai fakta-fakta di dalam persidangan yang kami sampaikan,” terang Abdullah Syafii, kuasa hukum para pekerja PT Angkasa Raya Steel usai persidangan, Senin (3/5/2021).
Dan berdasarkan undang-undang Cipta Kerja No. 11 tahun 2020 dan PP No 35 Tahun 2021 bahwa sesuai amar putusan tercantum masing-masing pihak wajib menjalankan. Dalam putusannya, PT Angkasa Raya Steel sebagai pihak tergugat juga wajib membayarkan sita jaminan yang menjadi hak buruh.
“Total keseluruhan PT Angkasa Raya Steel harus membayar 1.650.000.000, wajib dipenuhi, ini tingkat pertama, silahkan kalau tergugat mempertimbangkan atau pikir-pikir. Tetapi kami sudah menerima hasil sidang,” bebernya.
Syafii juga berpesan, agar permasalahan ini dijadikan pelajaran bersama bagi seluruh perusahaan. Agar keberadaan buruh yang bekerja tidak selalu dijadikan obyek, melainkan subyek, sehingga perusahaan juga memperhatikan hak buruh sesuai aturan Undang-undang yang berlaku.
“Kalau mau mempekerjakan dengan jangka lama kasih kontrak PKWT, kalau mempekerjakan dengan jangka pendek kasih kontrak PKWTT, kalau mau memberhentikan pekerja juga berikan hak-haknya, tidak seperti hewan yang dikeluarkan, permasalahan saat ini bisa menjadi pelajaran bersama,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Independen (SPI) Angkasa Raya Steel, Anang Sugianto merasa sangat puas atas putusan majelis hakim. Dengan begitu, nasib 33 buruh yang selama ini digantungkan kini bisa kembali bekerja mengais rezeki bagi keluarganya.
“Sudah sangat puas dengan hasil putusan sidang, dimana selama ini belum menemukan titik temu, dan haru ini kawan-kawan telah mendengarkan sendiri putusan hakim, ini adalah kemenangan buruh,” jelasnya.
Terpisah, kuasa hukum tergugat PT Angkasa Raya Steel, atas putusan hakim masih pikir-pikir dulu. Selain itu kami akan koordinasi dulu sama ketua advokasi maupun dengan perusahaan. Yang jelas nanti akan disampaikan. “Upaya-upaya hukum selanjutnya, setelah koordinasi,” kata Imam Sayfudin.
Sebelumnya, sebanyak 188 pekerja PT Angasa Raya Steel juga telah memenangkan gugatan mereka terkait perubahan status pekerja, ratusan pekerja itu akhirnya beralih status menjadi Pekerja Kontrak Waktu Tetap (PKWT). Setelah sebelumnya bertahun-tahun berstatus Pekerja Kontrak Waktu Tidak Tertentu (PKWT). (bro)
Editor : Redaksi
Mutasi ASN Sumenep, Bupati Fauzi Geser Pejabat di Sektor Pendapatan, Pendidikan, hingga Investasi
KLIKJATIM.Com | Sumenep – Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo melakukan mutasi dan rotasi jabatan secara besar-besaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten (…
Dicekik ODGJ Nyaris Mati Malah Jadi Terdakwa
Sidang lanjutan perkara ODGJ Sapudi di Pengadilan Negeri Sumenep, Madura, diwarnai suasana serius dan emosional ketika salah satu terdakwa, Musahwan…
BNI Klaim Tak Terima Berkas KPR, Pengembang Bukit Damai Angkat Fakta Berbeda
KLIKJATIM.com | Sumenep – Wakil Pimpinan BNI Cabang Pamekasan Bidang Layanan Bisnis, Silvia Putri, menjawab permasalahan pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (K…
TPS Hadirkan Petualangan Literasi Anak Lewat Cerita Boneka di Terminal Petikemas Surabaya
KLIKJATIM.Com | Surabaya – Komitmen dalam menumbuhkan budaya literasi sejak usia dini terus ditunjukkan PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS). Melalui kegiatan e…
Pimpin Apel Bulan K3 Nasional di Gresik, Khofifah Tekankan Pentingnya Ekosistem K3 yang Kolaboratif
Khofifah mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat komitmen mewujudkan pengelolaan K3 yang profesional, andal, dan kolaboratif.…
Yamaha Awali 2026 dengan Hadirkan Warna Baru XMAX Connected
KLIKJATIM.Com | Jakarta – Mengawali tahun 2026, PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) meluncurkan varian warna baru untuk skutik premium XMAX C…