Kuasa hukum Abdullah Syafi'i saat memberikan keterangan kepada awak media (Faiz /klikjatim.com)
KLIKJATIM.Com | Gresik —Hidup buruh. Itulah suara yang begitu lantang dari puluhan buruh diluar ruang sidang, ketika majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Negeri Gresik, mengabulkan sebagian gugatan buruh terhadap PT Angkasa Raya Steel, yang mereka bekerja, Senin (3/5/2021).
[irp]
Sorak riang gembira menghiasi wajah puluhan buruh usai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Pasalnya, majelis hakim memenangkan gugatan mereka terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh PT Angkasa Raya Steel.
Dengan demikian, sebanyak 33 buruh berhak mendapatkan hak pesangon sebanyak Rp 1 miliar 165 juta kepada 33 karyawan yang di putus kerja.
Dalam amar putusannya, menurut majelis hakim I Gusti Ngurah Taruna Wirhadika. Sebanyak 33 karyawan, PT Angkasa Raya Steel harus membayar hak-haknya, yaitu memberikan uang pesangon terhadap karyawan.
“Mengabulkan permohonan penggugat dari karyawan PT Angkasa Raya Steel sebagian. PT Angkasa Raya Steel, harus membayar uang pesangson,” tegasnya.
Kuasa hukum penggugat 33 karyawan PT Angkasa Raya Stell Abdullah Syafi'i mengaku bersyukur dengan keputusan yang sangat berpihak pada buruh.
“Alhamdulillah, untuk 33 pekerja buruh ditetapkan dalam putusan, majelis hakim telah memutuskan sesuai fakta-fakta di dalam persidangan yang kami sampaikan,” terang Abdullah Syafii, kuasa hukum para pekerja PT Angkasa Raya Steel usai persidangan, Senin (3/5/2021).
Dan berdasarkan undang-undang Cipta Kerja No. 11 tahun 2020 dan PP No 35 Tahun 2021 bahwa sesuai amar putusan tercantum masing-masing pihak wajib menjalankan. Dalam putusannya, PT Angkasa Raya Steel sebagai pihak tergugat juga wajib membayarkan sita jaminan yang menjadi hak buruh.
“Total keseluruhan PT Angkasa Raya Steel harus membayar 1.650.000.000, wajib dipenuhi, ini tingkat pertama, silahkan kalau tergugat mempertimbangkan atau pikir-pikir. Tetapi kami sudah menerima hasil sidang,” bebernya.
Syafii juga berpesan, agar permasalahan ini dijadikan pelajaran bersama bagi seluruh perusahaan. Agar keberadaan buruh yang bekerja tidak selalu dijadikan obyek, melainkan subyek, sehingga perusahaan juga memperhatikan hak buruh sesuai aturan Undang-undang yang berlaku.
“Kalau mau mempekerjakan dengan jangka lama kasih kontrak PKWT, kalau mempekerjakan dengan jangka pendek kasih kontrak PKWTT, kalau mau memberhentikan pekerja juga berikan hak-haknya, tidak seperti hewan yang dikeluarkan, permasalahan saat ini bisa menjadi pelajaran bersama,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Independen (SPI) Angkasa Raya Steel, Anang Sugianto merasa sangat puas atas putusan majelis hakim. Dengan begitu, nasib 33 buruh yang selama ini digantungkan kini bisa kembali bekerja mengais rezeki bagi keluarganya.
“Sudah sangat puas dengan hasil putusan sidang, dimana selama ini belum menemukan titik temu, dan haru ini kawan-kawan telah mendengarkan sendiri putusan hakim, ini adalah kemenangan buruh,” jelasnya.
Terpisah, kuasa hukum tergugat PT Angkasa Raya Steel, atas putusan hakim masih pikir-pikir dulu. Selain itu kami akan koordinasi dulu sama ketua advokasi maupun dengan perusahaan. Yang jelas nanti akan disampaikan. “Upaya-upaya hukum selanjutnya, setelah koordinasi,” kata Imam Sayfudin.
Sebelumnya, sebanyak 188 pekerja PT Angasa Raya Steel juga telah memenangkan gugatan mereka terkait perubahan status pekerja, ratusan pekerja itu akhirnya beralih status menjadi Pekerja Kontrak Waktu Tetap (PKWT). Setelah sebelumnya bertahun-tahun berstatus Pekerja Kontrak Waktu Tidak Tertentu (PKWT). (bro)
Editor : Redaksi
PT Terminal Teluk Lamong dan BPD GINSI Jawa Timur Perkuat Sinergi demi Dongkrak Pelayanan Kepelabuhanan
KLIKJATIM.Com | Surabaya – PT Terminal Teluk Lamong (TTL) menerima kunjungan audiensi dari jajaran Badan Pengurus Daerah Gabungan Importir Nasional Seluruh…
Suara Dentuman Misterius Kembali Terdengar di Gresik, BPBD Koordinasi dengan BMKG Belum Temukan Penyebab
KLIKJATIM.Com | Gresik – Suara dentuman kembali terdengar di sejumlah wilayah Kabupaten Gresik pada Rabu (8/7/2026) malam sekitar pukul 19.30 hingga 20.00 WIB. …
Tiga Hari Warga Kota Gresik Diteror Suara Dentuman Keras Berulangkali, Pemkab Gresik Minta Tenang
Suara dentuman misterius yang terdengar di sejumlah wilayah Kabupaten Gresik kembali membuat warga resah. Dentuman dilaporkan…
Semester II 2026: Bukan Resesi, Namun Era Ketidakpastian, Ini Strategi Bisnis Menurut GM Icon Mall Gresik
Memasuki semester II tahun 2026, dunia usaha masih dihadapkan pada perlambatan ekonomi global, ketegangan geopolitik…
Kisah Pak Iwan di Jember, Hidup dari Upah Rp15 Ribu Sehari Sambil Merawat Istri Pengidap Kanker
KLIKJATIM.Com | Jember – Di tengah geliat aktivitas di pusat Kota Jember, masih ada keluarga yang harus berjuang keras menghadapi tekanan ekonomi. Kuswantoro (…
TPS Tuntaskan Modernisasi Alat Terminal, Siap Tingkatkan Layanan dan Efisiensi Logistik di Tanjung Perak
KLIKJATIM.Com | Surabaya - PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS) menuntaskan program modernisasi peralatan dan fasilitas terminal sebagai bagian dari upaya…