KLIKJATIM.Com | Jombang - Surat permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) berupa parsel lebaran yang dibuat oleh Lurah Jombatan, Kecamatan/Kabupaten Jombang viral di media sosial (medsos). Sebab permintaan parsel dari kepala kelurahan ini dialamatkan kepada para pengusaha toko dan rumah makan, yang akhirnya memicu berbagai respon netizen.
[irp]
Diketahui bahwa surat permintaan parsel yang viral ini tampak menggunakan kop Kelurahan Jombatan. Lengkap dengan alamat, nomor telepon kantor, serta tanda tangan Lurah Jombatan, Kislan plus stempel kelurahan. Di bawahnya tertulis tanggal surat, pada 28 April 2021 dengan nomor surat 400/32/415.53.2/2021, sifat penting, serta hal surat permohonan bantuan THR parsel Lebaran.
"Sehubungan dengan Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021, dengan ini kami memohon kesediaan dan kerelaan bapak/ibu/saudara/i para pengusaha toko/rumah makan untuk sekadar berbagi memberikan THR/parsel lebaran kepada pegawai Kantor Kelurahan Jombatan dengan jumlah anggota 16 orang dan dikirim ke Kantor Kelurahan Jombatan paling lambat hari Jumat tanggal 7 Mei 2021," berikut isi suratnya yang dilansir news.detik.com.
Sontak, surat permintaan THR itu menuai kecaman dari para netizen. Dari penelusuran Detikcom terkait kebenaran surat tersebut, ternyata sejumlah pemilik usaha mengaku sudah menerimanya (surat). Yaitu salah satunya SH (28), wakil kepala toko alat tulis kantor di Jalan KH A Dahlan, Kelurahan Jombatan.
"Iya menerima, kemarin. Isinya permintaan untuk THR untuk 16 pegawai di Kelurahan tersebut," ungkap SH di tempat kerjanya, Jumat (30/4/2021).
"Saya melihat isinya seperti paksaan. Karena ada jumlah untuk 16 orang dan ada tenggang waktunya," imbuhnya.
Pengakuan serupa juga disampaikan oleh pegawai minimarket di Jalan Dr Soetomo, Kelurahan Jombatan berinisial LD (23). Katanya, surat permintaan THR itu dikirim langsung oleh pegawai kelurahan setempat.
Ketika dikonfirmasi, Lurah Jombatan, Kislan pun mengakui pembuat surat permintaan THR yang viral di medsos. Hanya saja, dia berdalih bahwa surat yang dibuatnya itu sesuai permintaan dari seorang pengusaha.
"Itu awalnya ada salah satu pengusaha mau memberi sesuatu kepada kami, kepada kelurahan. Terus kami membuat surat, ternyata akhirnya viral. Yang memviralkan siapa saya tidak tahu. (Siapa yang membuat surat?) Saya, atas permintaan pengusaha tadi," ujar Kislan kepada wartawan di kantornya Jalan Ki Hajar Dewantara.
"Semuanya kalau tidak salah lima surat. (Kenapa hanya lima?) Yang ada kontak dengan saya orang-orang itu. Yang punya hubungan baik dengan saya, orang lain, cuma sering ngopi," paparnya.
Terpisah, Bupati Jombang, Mundjidah Wahab mengatakan bahwa persoalan surat permintaan THR ini sudah selesai. Dan, Camat Jombang sudah memberi sanksi kepada Lurah Jombatan, Kislan pada Kamis (29/4/2021) malam.
Kislan yang merupakan PNS tersebut disanksi dengan teguran lisan dan tertulis. "Ini sudah selesai, (Lurah Jombatan) sudah dipanggil Pak Camat. (Surat permintaan THR) sudah ditarik kembali dan hari ini pun belum ada pemberian apa-apa. Sudah selesai," tandas Bupati Mundjidah.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pendidikan dan Pelatihan (BKD PP) Kabupaten Jombang, Senen menegaskan, pemberian sanksi terhadap Kislan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Untuk sementara, perbuatan Lurah Jombatan dinilai sebagai pelanggaran disiplin kategori ringan.
"Sesuai aturan ketika PNS melakukan pelanggaran disiplin kategori ringan, sanksi bisa diberikan kepala OPD-nya. Dalam hal ini Lurah, maka oleh Pak Camat. Lurah sudah diberikan sanksi teguran tertulis oleh Pak Camat," urainya.
Perbuatan minta THR dari pengusaha merupakan pelanggaran disiplin PNS. Meski Lurah Jombatan berdalih membuat surat permintaan THR berupa parsel Lebaran ke sejumlah pemilik toko dan rumah makan atas saran seorang pengusaha, tapi tindakan itu tidak dibenarkan.
"Secara aturan, secara etika jelas salah. Kami tidak boleh meminta selaku ASN. Apalagi masa pandemi kita tahu pengusaha sedang sulit. Pengusaha memberi juga tidak boleh karena masuk gratifikasi. Prinsipnya nanti kami dalami dulu, langkah-langkah yang dilajukan Pak Camat menjadi pertimbangan bagi kami," jelasnya. (dtk/nul)
Editor : Redaksi