KLIKJATIM.Com | Surabaya – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5,26 kg. Barang bukti tersebut diamankan dari dua kasus yang berbeda. Kasus pertama pada September dengan barat bukti 1082,7 gram sabu-sabu. Selanjutnya kedua pada Oktober 2019 dengan barang bukti 4 kilo lebih sabu-sabu.
Pada kasus pertama petugas BNNP menangkap 2 (dua) tersangka yakni Rizal dan JA. Rizal ditangkap di Jalan Raya Juanda Sidoarjo. Dari tangan tersangka, petugas amankan 1082,7 gr sabu. Rizal mengaku mendapatkan sabu dari atasannya, JA dan mendapatkan upah Rp. 1jt/100 gr atau sebanyak Rp 10 juta.
“Saat akan kami tangkap, tersangka JA berusaha melawan dan melarikan diri. Hingga kami lakukan tindakan tegas, yang mengakibatkan JA meninggal dunia,” ujar Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Bambang Priambodo, di Kantor BNNP Jatim, Selasa (26/11/2019).
[irp]
Sementara 4 kg lebih sabu sisanya diamankan dari tersangka Saiful pada 25 Oktober 2019. Saat itu, Saiful yang mengemudikan bus Angkutan umum jurusan Pangkal Pinang-Madura. Kemudian petugas BNNP Jatim mengamankannya di pintu keluar gerbang tol Waru Gunung Surabaya.
Paket kerdus warna coklat ditemukan di bawah jok kursi belakang. Bungkus plastik bertuliskan Guanyinwang berisi sabu masing-masing dengan berat 1042gr, 1050gr, 1042gr dan 1044gr.
[irp]
“Saiful mengaku mendapat upah Rp. 5jt dari orang tak dikenal di Pangkal Pinang, untuk mengantar sabu itu ke Bangkalan Madura. Dimana rencananya sabu itu akan diambil oleh AT, yang kini masih buron,” pungkasnya.
Atas perbuatan tersebut, tersangka diancam Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jok Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009. Sementara barang sitaan berupa sabu seberat total 5269,7 gr dimusnahkan dengan cara dibakar. (lam/rtn)
Editor : Redaksi