klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Gratis, 12 Sepeda Motor Belum Diambil Pemiliknya di Polres Lamongan

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Tampak sepeda motor yang belum diambil pemiliknya. (Ist)
Tampak sepeda motor yang belum diambil pemiliknya. (Ist)

KLIKJATIM.Com | Lamongan - Sebanyak 12 kendaraan bermotor roda dua hasil penindakan pelanggaran lalu lintas selama pelaksanaan Operasi Zebra Satlantas Polres Lamongon masih terparkir di dekat polantas Lamongan. Motor-motor yang masih cukup bagus tersebut belum diambil pemiliknya. Sebagian disita sebagai barang bukti karena pemilik tak bisa menunjukkan surat-surat kendaraan.

[irp]

Kasat Lantas Polres Lamongan, AKP Danu Anindhito Kuncoro Putro mengatakan, bagi masyarakat Lamongan yang merasa memiliki kendaraan bermotor yang masih berada di Polres Lamongan agar segera mengambilnya. Motor tersebut butuh perawatan dan tentunya butuh dimanfaatkan.

"Sebanyak 12 kendaraan bermotor masih di parkiran Polres Lamongan. Motor itu merupakan barang bukti hasil penindakan Tilang Dakgar Lantas dan Operasi Zebra kemarin. Motor itu belum diambil pemiliknya," kata AKP Danu.

Dia menegaskan, bagi masyarakat para pemilik kendaraan yang ingin mengambil barang bukti motor miliknya tidak akan dipungut biaya.

"Untuk ngambilnya gratis. Pemilik cukup membawa kelengkapan dokumen seperti Bukti pemilikan kendaraan bermotor (BPKB), STNK asli, jika termasuk kendaraan hilang atau barang temuan agar melampirkan Surat Tanda Lapor Kehilangikan. Jika lengkap maka sepeda motor bisa dibawa pulang," tandasnya

Mantan Kasatlantas Polres Bangkalan ini menambahkan, batas waktu pengambilan kendaraan bermotor di Polres Lamongan pihaknya akan menunggu hingga 3 bulan ke depan. "Satlantas Polres Lamongan Bu mulai pukul 08.00 hingga 15.00 wib, serta kami juga akan memberi waktu paling lambat tiga bulan ke depan," imbuhnya.

Di kesempatan yang sama, perwira dengan tiga balok dipundaknya ini juga menghimbau kepada masyarakat pemilik kendaraan yang merasa stnknya maupun pajak kendaraan mati bisa memanfaatkan program pemutihan.

[irp]

"Terutama yang memiliki tunggakan membayar pajak kendaraan bermotor bisa memanfaatkan pemutihan yang masih berlangsung mulai tanggal 23 September 2019 hingga 14 Desember 2019. Selain bebas denda pajak kendaraan, juga bebas bea balik nama," tutur AKP Danu Kasatlantas Polres Lamongan. (bis/bro)

Editor :