klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Kelabui Petugas, Penghuni Lapas Banyuwangi Pesan Paket Sabu di Dalam Bola Tenis

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Para pelaku saat diamankan. (ist)
Para pelaku saat diamankan. (ist)

KLIKJATIM.Com | Banyuwangi - Penyelundupan paket narkoba ke dalam Lapas Kelas IIA Banyuwangi berhasil digagalkan lagi. Narkoba jenis sabu itu dimasukkan dalam bola tenis, kemudian dilemparkan dari luar tembok Lapas Banyuwangi.

[irp]

Kejadian ini terbongkar pada hari Minggu (25/4/2021) sekitar pukul 15.00 WIB oleh Tim Intelijen Satopspatnal, yang telah melakukan pemeriksaan kepada tiga orang warga binaan. Mereka adalah AJ, KGP, dan BH yang kedapatan memasukkan barang haram ke Lapas Banyuwangi.

Petugas juga melakukan penggeledahan di kamar hunian G10. Dan hasilnya petugas menemukan barang bukti (BB) kristal bening, yang diduga sabu sebanyak 20 paket plastik kecil.

"Hari ini kami berhasil menggagalkan penyelundupan obat terlarang yang dikemas di dalam bola tenis dengan isi 20 paket dan dikemas dalam plastik kecil,” ujar Kalapas Banyuwangi, Wahyu Indarto melalui Kasi Admin Kamtib, Achmad Solihin seperti dilansir m.bangsaonline.com.

Penyelundupan sabu ini bermula pada Sabtu (24/4/2021). Saat itu, KGP yang merupakan teman sekamar AJ, menghubungi mantan warga binaan Lapas Banyuwangi bernama MN di Bangorejo melalui ponsel milik AJ.

Ternyata KGP meminta tolong kepada MN untuk mengantarkan paket sabu yang dibeli AJ dari BD, warga Bondowoso. Akhirnya dilakukan transaksi dengan cara ranjau di Kedung Rejo, Kecamatan Muncar sekitar pukul 20.00 WIB, Sabtu (24/4/2021).

Pada pukul 00.00 WIB, KGP menghubungi MN via Hp milik AJ untuk mengantarkan barang tersebut ke Lapas Banyuwangi. Nah, paket barang haram tersebut dikemas di dalam bola tenis. Kemudian dilempar melalui tembok lapas sebelah selatan dan terjatuh di saluran depan sel G11.

Selanjutnya petugas mendapatkan informasi terkait benda yang jatuh di saluran. Kasi Admin Kamtib Lapas Kelas IIA Banyuwangi, Achmad Solikin langsung memeriksa CCTV Lapas Banyuwangi dan mengetahui terkait adanya barang yang dilempar.

“Dari hasil pemeriksaan CCTV diketahui bola tenis yang dilempar dari luar jatuh di saluran air tepat di depan hunian G11 dan diambil oleh BH,” jelasnya.

Achmad Solihin langsung berkoordinasi dengan pihak KPLP, untuk melakukan pemeriksaan terhadap BH. “Dari BH didapat informasi bahwa bola tenis tersebut adalah pesanan AJ. Bola tenis berisi sabu itu diambil dari saluran air dan telah diserahkannya ke AJ,” terangnya.

Petugas langsung melakukan penggeledahan di kamar G10 dan mendapatkan HP Nokia serta barang yang diduga narkoba jenis sabu sebanyak 20 paket yang disembunyikan di celana milik AJ.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga warga binaan Lapas Kelas IIA Banyuwangi itu kini sudah diserahkan ke Satnarkoba Polresta Banyuwangi yang dipimpin langsung oleh Kasatnarkoba Polresta Banyuwangi,” pungkasnya. (nul)

Editor :