KLIKJATIM.Com | Mojokerto - Tim gabungan jajaran Polres Mojokerto mengamankan 16 orang pengendara dan 10 unit sepeda motor dalam razia Operasi Keselamatan Semeru 2021. Mereka diamankan karena diduga hendak menggelar balap liar.
[irp]
Dari 10 roda dua dua tersebut tidak sesuai standar atau tampilan menggunakan knalpot brong dan roda balap sebanyak 4 unit. Selain itu, tegas Kapolres, dari pengecekan Handphone (HP) milik para pemuda diketahui jika mereka memiliki grup WhatsApp (WA) yang diduga untuk melakukan aksi balap liar.
“Dari yang diamankan tersebut, HP mereka masing-masing dicek ternyata mereka punya grup yang biasa di Minggu pagi melakukan tongkrongan di beberapa tempat khususnya di kecamatan Kemlagi. Ini masih dilakukan pendalaman, apakah tujuan dari grup WA tersebut,” kata Kapolresta Mojokerto, AKBP Deddy Supriadi.
Dijelaskan, pihaknya memang menggelar patroli usai subuh atau makan sahur ke beberapa titip yang berpotensi digunakan sebagai arena balap liar. Dia menurunkan 60 orang personil untuk merazia balap liar Minggu (25/4/2021). Ïni kami lakukan juga untuk menjaga gangguan kamtibmas selama bulan suci ramadhan di wilayah Kecamatan Kemlagi," kata Kapolresta Mojokerto, AKBP Deddy Supriadi.
Dikatakan, pihaknya bersama Kodim 0815 Mojokerto melakukan kegiatan antisipasi balap liar sebagaimana bagian dari Operasi Keselamatan Semeru 2021. “Yakni dengan melibatkan personil sebanyak 60 orang,” ungkapnya.
Dari beberapa titik yang dilakukan antisipasi tersebut, lanjut mantan Kapolres Sumenep ini, beberapa diantaranya terdapat tongkrongan-tongkrongan remaja yang masih belum diketahui apa tujuannya. Sebagai langkah antisipasi para pemuda beserta kendaraannya diamankan.
“Kami mengantisipasi (balap liar, red), karena selain mereka bisa menjadi korban juga menjadi pelaku balap liar sehingga motor dilakukan penyitaan dan dilakukan pengecekan surat-surat maupun kelengkapan kendaraan. Ada sebanyak 10 unit dan sebanyak 16 orang pemuda diamankan,” katanya.
Sebanyak 10 unit sepeda motor tersebut diamankan ke Mapolresta Mojokerto. Mereka yang tidak memiliki kelengkapan surat-surat kendaraannya akan ditilang, Kapolresta menegaskan, sementara untuk sepeda motor dengan knalpot brong atau tidak standar maka akan dikeluarkan satu bulan mendatang. (ris)
Editor : Tsabit Mantovani