klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Foya-foya, Obed Berakhir di Penjara

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Obed Stefanus saat berada di Polsek Pakal. (Ahmad Alamuddin/klikjatim.com)
Obed Stefanus saat berada di Polsek Pakal. (Ahmad Alamuddin/klikjatim.com)

KLIKJATIM.ComSurabaya - Entah mulai kapan Obed Stefanus, (35), bergaya hidup foya-foya. Hanya saja cara warga Manukan Wasono Blok 23 D, Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes, Surabaya ini mendapatkan uang untuk foya-foya melanggar hukum. Yaitu menggunakan uang perusahaan hingga puluhan juta.

Akibatnya pria berambut keriting ini harus berurusan dengan aparat hukum. Karyawan bagian Sales di PT. Graha Mandiri Keramik Indonesia terbukti membawa kabur uang tagihan perusahaan.

[irp]

Menurut data perusahannya, mulai  Kamis 25 Oktober 2018 hingga 14 Juli 2019, dia tidak pernah menyetor hasil penjualan ke perusahaan.

"Hal itu dapat terbukti sesuai audit 6 (enam) lembar faktur dari PT. Graha Multi Keramik Indinesia (PT. GMKI). Uang yang digelapkan sejumlah tagihan total Rp 66,8 juta," kata Kapolsek Pakal, Kompol Subayo, Kamis (21/11/2019).

Mengetahui itu, perusahaan melapor ke kepolisian terdekat, begitu ada kejanggalan dari hasil auditor PT GMKI. Pelaku akhirnya mengakui semua perbuatanya atas sejumlah uang tagihan yang dia gelapkan.

[irp]

"Pengakuan tersangka uangnya habis digunakan untuk keperluan pribadi juga foya-foya," terang Kapolsek.

Terbukti bersalah, pelaku diamankan ke Polsek Pakal berikut barang bukti guna pemeriksaan lebih lanjut. Uang yang digelapkan pelaku ini didapat dari tagihan beberapa pelanggan.

Rata-rata para pelanggan itu semuanya berdomisili di luar kota. "Barang bukti yang ikut disita berupa Faktur penjualan dari enam toko yang merugikan perusahaan mencapai Rp 66,8 juta," pungkasnya. (lam/rtn)

Editor :