klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Pengamen Malang Ini Bobol Dua Alfamart, Hasilnya Untuk Kencani PSK Tretes

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
HS saat diamankan di Mapolresta Malang bersama barang bukti
HS saat diamankan di Mapolresta Malang bersama barang bukti

KLIKJATIM.Com | Malang - Satuan Reskrim Polresta Malang akhirnya berhasil mengungkap pembobolan dua minimarket (Alfamart) di wilayahnya belum lama ini. Pelakunya adalah HS (27), seorang pengamen asal Dampit Kabupaten Malang yang biasa mangkal di  Perempatan Pasar Gadang, Kota Malang.

[irp]

Pelaku berinisial HS (27) kami tangkap  pada Senin (5/4/2021) sekitar pukul 03.15 WIB di Jalan Diponegoro, Gondanglegi, Kabupaten Malang," kata Wakasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Hendro Tri Wahyono.

Pelaku ditangkap berdasarkan hasil olah TKP pembobolan dua toko modern di kawasan Jalan Hamid Rusdi pada Sabtu (6/3/2021) dan di kawasan Sukun pada Jumat (12/3/2021).  Berdasarkan dari laporan korban pada Sabtu (6/3/2021), salah satu toko ritel modern dibobol maling polisi melakukan penyelidikan. 

“Barang yang diambil adalah satu buah HP , 37 bungkus rokok, 18 buah coklat, dan satu buah Rexona,” terang AKP Hendro Tri Wahyono Jumat (16/4/2021).

Kemudian, kata dia, pada Jumat (12/3/2021) mendapatkan laporan kasus serupa, dengan kerugian cukup besar mencapai Rp 34 juta.  Pelaku membobol itu saat toko tutup dengan cara menaiki genteng dan menjebol plafon. Pelaku  lalu turun ke dalam mengambil barang-barang, kembali lagi melalui jalan yang sama saat masuk.

Dari hasil pembobolan yang dilakukan HS menggunakannya untuk memenuhi kebutuhan, membeli barang-barang dan sisa uangnya digunakan untuk menyewa PSK beberapa kali di daerah Tretes. “Handphone hasil pencurian digunakan tersangka, uang tunai digunakan untuk beli barang berupa jam tangan, korek api berbentuk pistol, kalung dan gelang, serta sisanya digunakan untuk bersenang-senang di Tretes,” kata Wakasatreskrim Polresta Malang.

Atas perbuatan yang dilakukan, HS melanggar pasal 363 KUHP yakni perkara pencuri dengan pemberatan (Curat) dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun. (ris)

Editor :