KLIKJATIM.Com | Lamongan — Pemkab Lamongan membolehkan pelaksanaan salat tarawih berjamaah di Masjid maupun Musala pada bulan Ramadhan tahun ini dengan syarat. Yaitu wajib mematuhi protokol kesehatan (prokes) Covid-19.
[irp]
Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi saat memimpin Rapat Forkopimda Persiapan memasuki Bulan Ramadhan di Guest House, Senin (12/04/2021). Lebih lanjut diungkapkan, ketentuan tersebut mengacu sesuai dengan Surat Edaran Nomor : SE.03 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah/2021.
“Untuk salat fardhu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus Alquran, dan itikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid atau musala dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antar jamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah atau mukena masing-masing. Ceramah atau kultum paling lama berdurasi 15 menit,” jelas Yuhronur.
Berdasarkan hasil Rapat Forkopimda yang juga dihadiri oleh Dandim 0812 Letkol Infantri Sidik Wiyono dan Kapolres AKBP Miko Indrayana, disebutkan bahwa nantinya saat menghadapi Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri tetap bisa mempertahankan Kabupaten Lamongan dengan status zona kuning. Bahkan kalau bisa hijau.
“Harus dipastikan bahwa fasilitas ibadah sudah siap menjalankan protokol kesehatan. Di depan masjid atau musala harus disiapkan hand sanitizer dan tempat cuci tangan, shaf sudah diatur sejak awal, dan memasukkan protokol kesehatan pada tema kultum,” tambah Letkol Infantri Sidik Wiyono.
Bahkan menurut Kapolres AKBP Miko Indrayana, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan 1.304 masjid se-Kabupaten Lamongan terkait kegiatan keagamaan dengan prokes. “Kita sudah berkoordinasi dengan dewan masjid tingkat kecamatan, dan telah sepakat akan pelaksanaan kegiatan keagamaan dengan protokol kesehatan. Imbauan juga diharapkan dapat disampaikan oleh tokoh-tokoh di kecamatan agar diteruskan sampai dengan masyarakat,” jelas AKBP Miko Indrayana.
Sementara itu terkait perekonomian di Bulan Ramadhan ini, Pemkab Lamongan tidak melarang jualan takjil. Namun harus tetap sesui proses.
Kata Bupati, nantinya akan disiapkan pasukan gabungan terdiri dari Satpol PP, Polisi dan TNI untuk menertibkan prokes pada penjualan takjil. Dan aktivitas jualan hanya boleh di atas trotoar.
Untuk persiapan mengantisipasi kerumunan masyarakat di pasar, juga telah disiapkan satgas. Tujuannya untuk memastikan pedagang dan pengunjung mematuhi prokes seperti memakai masker.
Perlu diketahui, sampai dengan saat ini harga kebutuhan pokok di daerah setempat relatif stabil. “Maret ini inflasi Kabupaten Lamongan 0,18 persen, jika dibandingkan dengan Maret tahun lalu sebesar 1,56 persen. Ini akan terus dijaga, dan jika terjadi kelonjakan harga akan segera dilakukan operasi pasar. Ketersediaan komoditas strategis sampai dengan Hari Raya Idul Fitri juga cukup aman seperti beras, jagung, bawang merah dan bawang putih,” imbuh Yuhronur.
Tak lupa, Bupati juga menekankan kepada masyarakat agar ikut menjaga Kabupaten Lamongan. Minimal tetap berada pada zona kuning, bahkan kalau bisa menjadi hijau.
Surat Edaran terkait pelarangan mudik juga akan segera disiapkan untuk menghentikan persebaran Covid-19 dan untuk mensukseskan program pemerintah pusat terkait vaksinasi. (nul)Silahkan Disimak, Begini Aturan Ibadah Saat Ramadhan di Lamongan
Editor : Abdul Aziz Qomar