KLIKJATIM.Com | Pasuruan--Pilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Pasuruan menuai protes DPRD. Senin (13/11/2019) DPRD Kabupaten Pasuruan menggelar sidang bersama Pemkab Pasuruan untuk menggunakan hak interpelasinya.
Dalam sidang interpelasi tersebut, sejumlah anggota dewan mempertanyakan persyaratan calon kades yang dinilai tidak sesuai aturan. Sejumlah prosedur juga dilewatkan eksekutif di Kabupaten Pasuruan dalam proses kepanitian pilkades ini.
"Persyaratan bakal calon kades dinilai nabrak aturan. Lalu pembuatan materi pertanyaan yang dibuat LPPM Brawijaya tidak ada jawabannya," kata Ketua Komisi I DPRD Pasuruan, Kasiman, di Pasuruan, Senin (18/11/2019).
[irp]
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Pasuruan, Joko Cahyono meminta agar interpelasi tidak dianggap sebagai momok yang menakutkan bagi eksekutif di Kabupaten Pasuruan. Sebaliknya, lanjut Joko, interpelasi merupakan langkah untuk mengambil jalan tengah agar tidak mengulangi kesalahan yang sama.
"Disini kita mencari solusi dari dua pandangan berbeda. Agar persoalan pilkades serentak bisa berjalan sesuai aturan perundang-undangan," kata Joko.
Politisi Partai Nasdem itu menambahkan, hasil interpelasi dewan merekomendasikan Bupati Pasuruan untuk mengkaji ulang seleksi bakal calon kepala desa (bacakades). Bahwa bacakades yang berjumlah 2-5 orang untuk dipertimbangkan ditetapkan sebagai cakades. Seleksi administratif juga dilakukan untuk bacakades yang jumlahnya lebih dari lima orang.
[irp]
Joko meyebutkan, panitia Pilkades telah dengan sengaja atau tidak sengaja sebab kelalaiannya yang mengakibatkan hilangnya hak seseorang mencalonkan sebagai bacakades. Untuk itu, panitia Pilkades harus tetap memberikan kesempatan kepada bacakades mengikuti kontesasi Pilkades dan memulihkan haknya.
"Seharusnya para pihak menghargai upaya hukum yang sedang berjalan. Ada beberapa orang yang telah mengajukan gugatan di PTUN," ujar Joko. (dik/mkr)
Editor : Redaksi