KLIKJATIM.Com | Surabaya - Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak siap mendukung optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Jatim. Menurutnya, hal itu sesuai dengan Inpres 2 tahun 2021.
[irp]
Ia mengatakan, dalam Inpres tersebut, secara spesifik kepada gubernur agar melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap bupati/walikota terkait kepatuhan penyediaan jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Plus tentunya yang utama dalam Inpres itu kepada pegawai non ASN dan penyelenggara Pemilu juga harus disediakan perlindungan, dalam hal ini kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan," kata Emil, Kamis (8/4/2021).
Sebab itulah, pihaknya dengan senang hati dan siap mendukung serta mensukseskan pelaksanaan Inpres tersebut di Jatim. Terlebih, secara umum tingkat kepesertaan non ASN di Jatim dalam BPJS Ketenagakerjaan sudah mencapai 72,22 persen.
"Khusus untuk pegawai non ASN di Pemprov Jatim ada yang harus ditindaklanjuti. Nanti kita tunggu ada tindak lanjutnya baru bicara mengenai hal-hal berikutnya," terangnya.
Sementara itu, Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan Asep Rahmat Suwandha mengatakan, Inpres 2 Tahun 2021 ini merupakan instruksi yang menindaklanjuti undang-undang sebelumnya.
"Khusus untuk kepala daerah yakni gubernur kami sampaikan ada lima hal penting yang dimintakan oleh Pak Presiden dalam Inpres ini, pertama terkait dengan kepesertaan non ASN dan juga penyelenggara Pemilu dalam BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
Tidak hanya itu, hal penting lainnya yakni soal menyiapkan regulasi yang memadai termasuk anggaran-anggaran yang dibutuhkan untuk pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Terkait dengan langkah-langkah upaya untuk memperluas kepesertaan jaminan sosial ke wilayah-wilayah pekerja termasuk yang non ASN.
"Kita juga harus mulai mengidentifikasi peserta-peserta yang kita sebut dengan pekerja rentan seperti petani, UMKM, dan lain sebagainya yang jumlahnya ini sekitar 20 juta orang di Jawa Timur," terangnya.
Selanjutnya soal fungsi gubernur dalam melakukan pembinaan dan pengawasan kepada bupati dan walikota, serta Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) juga disyaratkan kepatuhan kepada perusahaan memenuhi persyaratan BPJS Ketenagakerjaan.
"Kami berharap Jatim bisa menjadi salah satu pionir di negara ini dalam merespon cepat Inpres ini. Jadi nanti akan ada langkah-langkah kerja yang lebih terukur, lebih presisi, yang akan memberikan dampak dan pengaruh yang baik terhadap para pekerja yang ada di wilayah Jawa Timur," pungkasnya. (bro)
Editor : Redaksi
Kaca Mobil Dilempari di Duduksampeyan Gresik, Pelaku Diduga ODGJ
KLIKJATIM.Com | Gresik – Aksi pelemparan batu yang mengakibatkan kaca mobil pecah terjadi di wilayah Duduksampeyan, Kabupaten Gresik, pada Sabtu (27/12/2025) p…
Akhir Tahun Makin Semarak, Scoopy Fashion Music Corner Hidupkan Kayutangan Heritage Malang
KLIKJATIM.Com | Malang – Kawasan Wisata Kayutangan Heritage, Kota Malang, tampil lebih semarak di penghujung tahun berkat gelaran Scoopy Fashion Music Corner y…
Pulihkan Trauma Pascabencana, Puluhan Relawan Pegawai PLN Dampingi Warga Aceh
KLIKJATIM.Com | Aceh – PT PLN (Persero) hadir mendampingi warga terdampak bencana di Aceh melalui Employee Volunteering Program yang difokuskan pada pemulihan p…
Tetap Melayani di Hari Libur, Masyarakat Serbu Kantor Pertanahan di Hari Pertama Nataru
KLIKKATIM.Com | Jakarta – Momen libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) tidak menyurutkan semangat pelayanan publik di lingkungan Kementerian Agraria dan …
Distribusi MBG Sumenep Selama Libur Semester Dinilai Tak Merata, Koordinasi SPPG Jadi Sorotan
KLIKJATIM.Com | Sumenep – Pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Sumenep, Madura, menunjukkan adanya ketimpangan selama masa libur s…
Tekan Inflasi dan Jaga Stok Sembako Tetap Aman, Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah di Simokerto Surabaya
KLIKJTIM.Com | Surabaya – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, terus bergerak aktif menjaga stabilitas harga bahan pokok di tengah momentum libur N…