KLIKJATIM.Com | Surabaya - Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak siap mendukung optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Jatim. Menurutnya, hal itu sesuai dengan Inpres 2 tahun 2021.
[irp]
Ia mengatakan, dalam Inpres tersebut, secara spesifik kepada gubernur agar melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap bupati/walikota terkait kepatuhan penyediaan jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Plus tentunya yang utama dalam Inpres itu kepada pegawai non ASN dan penyelenggara Pemilu juga harus disediakan perlindungan, dalam hal ini kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan," kata Emil, Kamis (8/4/2021).
Sebab itulah, pihaknya dengan senang hati dan siap mendukung serta mensukseskan pelaksanaan Inpres tersebut di Jatim. Terlebih, secara umum tingkat kepesertaan non ASN di Jatim dalam BPJS Ketenagakerjaan sudah mencapai 72,22 persen.
"Khusus untuk pegawai non ASN di Pemprov Jatim ada yang harus ditindaklanjuti. Nanti kita tunggu ada tindak lanjutnya baru bicara mengenai hal-hal berikutnya," terangnya.
Sementara itu, Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan Asep Rahmat Suwandha mengatakan, Inpres 2 Tahun 2021 ini merupakan instruksi yang menindaklanjuti undang-undang sebelumnya.
"Khusus untuk kepala daerah yakni gubernur kami sampaikan ada lima hal penting yang dimintakan oleh Pak Presiden dalam Inpres ini, pertama terkait dengan kepesertaan non ASN dan juga penyelenggara Pemilu dalam BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
Tidak hanya itu, hal penting lainnya yakni soal menyiapkan regulasi yang memadai termasuk anggaran-anggaran yang dibutuhkan untuk pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Terkait dengan langkah-langkah upaya untuk memperluas kepesertaan jaminan sosial ke wilayah-wilayah pekerja termasuk yang non ASN.
"Kita juga harus mulai mengidentifikasi peserta-peserta yang kita sebut dengan pekerja rentan seperti petani, UMKM, dan lain sebagainya yang jumlahnya ini sekitar 20 juta orang di Jawa Timur," terangnya.
Selanjutnya soal fungsi gubernur dalam melakukan pembinaan dan pengawasan kepada bupati dan walikota, serta Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) juga disyaratkan kepatuhan kepada perusahaan memenuhi persyaratan BPJS Ketenagakerjaan.
"Kami berharap Jatim bisa menjadi salah satu pionir di negara ini dalam merespon cepat Inpres ini. Jadi nanti akan ada langkah-langkah kerja yang lebih terukur, lebih presisi, yang akan memberikan dampak dan pengaruh yang baik terhadap para pekerja yang ada di wilayah Jawa Timur," pungkasnya. (bro)
Editor : Redaksi
Jelang Nataru 2026, Pemkab Lamongan Gelar HLM untuk Perkuat Sinergi Pengendalian Inflasi
KLIKJATIM.Com | Lamongan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan mengambil langkah proaktif untuk menjaga stabilitas harga menjelang perayaan Hari Raya Natal 2…
Bupati Bojonegoro Ajak Masyarakat Tak Sia-siakan Makanan
Melalui gerakan ini, Pemkab Bojonegoro berharap budaya “Stop Boros Pangan” dapat tumbuh di tengah masyarakat.…
Pemkab Bangkalan Bangun Sekolah Berpikir Kritis Lewat Program Pelatihan Deep Learning
KLIKJATIM.Com | Bangkalan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan mutu pendidikan melalui terobosan inovatif. M…
Perluas Jangkauan Penerima Manfaat, Dapur MBG Yayasan Barisan Garuda Muda di Sreseh Resmi Diresmikan
KLIKJATIM.Com | Sampang – Upaya untuk memperkuat distribusi gizi bagi anak-anak di Kabupaten Sampang semakin digencarkan. Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) S…
Plt. Bupati Lisdyarita Pastikan Pemerintahan Ponorogo Tetap Berjalan Normal di Tengah Proses Hukum Bupati Sugiri
Pernyataan ini disampaikan menyusul dinamika yang terjadi terkait proses hukum yang tengah dihadapi oleh Bupati Sugiri Sancoko.…
Bangun Ulang Ponpes Al-Khoziny Lewat APBN, Komisi VIII: Negara Hadir untuk Pesantren
Pemerintah berencana membangun kembali gedung Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur, yang sempat ambruk, menggunakan anggaran dari APBN.…