KLIKJATIM.Com | Surabaya - Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak siap mendukung optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Jatim. Menurutnya, hal itu sesuai dengan Inpres 2 tahun 2021.
[irp]
Ia mengatakan, dalam Inpres tersebut, secara spesifik kepada gubernur agar melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap bupati/walikota terkait kepatuhan penyediaan jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Plus tentunya yang utama dalam Inpres itu kepada pegawai non ASN dan penyelenggara Pemilu juga harus disediakan perlindungan, dalam hal ini kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan," kata Emil, Kamis (8/4/2021).
Sebab itulah, pihaknya dengan senang hati dan siap mendukung serta mensukseskan pelaksanaan Inpres tersebut di Jatim. Terlebih, secara umum tingkat kepesertaan non ASN di Jatim dalam BPJS Ketenagakerjaan sudah mencapai 72,22 persen.
"Khusus untuk pegawai non ASN di Pemprov Jatim ada yang harus ditindaklanjuti. Nanti kita tunggu ada tindak lanjutnya baru bicara mengenai hal-hal berikutnya," terangnya.
Sementara itu, Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan Asep Rahmat Suwandha mengatakan, Inpres 2 Tahun 2021 ini merupakan instruksi yang menindaklanjuti undang-undang sebelumnya.
"Khusus untuk kepala daerah yakni gubernur kami sampaikan ada lima hal penting yang dimintakan oleh Pak Presiden dalam Inpres ini, pertama terkait dengan kepesertaan non ASN dan juga penyelenggara Pemilu dalam BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
Tidak hanya itu, hal penting lainnya yakni soal menyiapkan regulasi yang memadai termasuk anggaran-anggaran yang dibutuhkan untuk pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Terkait dengan langkah-langkah upaya untuk memperluas kepesertaan jaminan sosial ke wilayah-wilayah pekerja termasuk yang non ASN.
"Kita juga harus mulai mengidentifikasi peserta-peserta yang kita sebut dengan pekerja rentan seperti petani, UMKM, dan lain sebagainya yang jumlahnya ini sekitar 20 juta orang di Jawa Timur," terangnya.
Selanjutnya soal fungsi gubernur dalam melakukan pembinaan dan pengawasan kepada bupati dan walikota, serta Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) juga disyaratkan kepatuhan kepada perusahaan memenuhi persyaratan BPJS Ketenagakerjaan.
"Kami berharap Jatim bisa menjadi salah satu pionir di negara ini dalam merespon cepat Inpres ini. Jadi nanti akan ada langkah-langkah kerja yang lebih terukur, lebih presisi, yang akan memberikan dampak dan pengaruh yang baik terhadap para pekerja yang ada di wilayah Jawa Timur," pungkasnya. (bro)
Editor : Redaksi
Menaker Beberkan Langkah Pemerintah Perkuat Kesejahteraan dan Pelindungan Pekerja
KLIKJATIM.Com | Surakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memaparkan berbagai langkah strategis pemerintah dalam memperkuat kesejahteraan,…
Blitar BerStylo Bersama, 200 Pengguna New Honda Stylo 160 Ramaikan City Rolling
KLIKJATIM.Com | BLITAR – Sebanyak 200 pengguna New Honda Stylo 160 mengikuti kegiatan Blitar BerStylo Bersama yang digelar PT Mitra Pinasthika Mulia (MPM Honda …
SMKN 1 Jenangan, Sekolah Binaan MPM Honda Jatim, Raih Juara 1 LKS Nasional 2026
KLIKJATIM.Com | Surabaya – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh sekolah binaan PT Mitra Pinasthika Mulia (MPM Honda Jatim). Moh. Yesa Ardian Ramadania…
Pemprov Jatim Tanggung Biaya Perawatan Korban Kebakaran KM Mutiara Sentosa 2
KLIKJATIM.Com | Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur memastikan akan menanggung seluruh biaya perawatan korban kebakaran KM Mutiara Sentosa 2 yang dirujuk …
Aksi Kemanusiaan di Laut Jawa, Kapal Tanker Pertamina Selamatkan 17 Korban Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2
KLIKJATIM.Com | Sumenep – Kapal tanker milik Pertamina Patra Niaga, MT Transko Arafura, turut berperan aktif dalam operasi penyelamatan korban musibah kebakara…
Nyalip Truk Berujung Maut, Pemotor Asal Tuban Tewas dalam Tabrakan Beruntun di Bojonegoro
KLIKJATIM.Com | Bojonegoro – Upaya mendahului truk berujung petaka. Seorang pengendara sepeda motor asal Kabupaten Tuban tewas di tempat usai terlibat laka…