klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Disinggung Pungutan di SMANDA, Kejari Masih Perlu Mengkaji

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Kantor Kejari Kabupaten Pasuruan. (Didik N/klikjatim.com)
Kantor Kejari Kabupaten Pasuruan. (Didik N/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com ǀ Pasuruan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan tidak akan gegabah menyimpulkan terkait pungutan di Sekolah Menengah Atas Negeri Satu Pandaan (SMANDA). Pasalnya, harus ada kajian mendalam terlebih dahulu.

Hal ini diungkapkan oleh Irvan, Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, saat dikonfirmasi via selulernya, Sabtu (16/11/2019). "Kami belum bisa menyimpulkan sebelum dapat informasi dan data lengkap," ujarnya.

Sehingga untuk mendalami perkara perlu adanya kajian atas dugaan pungutan berdalih sumbangan tersebut. Artinya, lanjut dia, Kejari Kabupaten Pasuruan tidak akan bertindak sebelum memahami persoalan dengan jelas.

[irp]

Aturan main pemberian dana dari wali murid untuk sekolah juga ada ketentuannya. Ketika disebutkan sebagai dana sumbangan, maka harus ada unsur sukarela. Pemberinya harus ikhlas tanpa ada unsur pemaksaan yang memberatkan.

Berbeda dengan pungutan liar (pungli). Menurutnya, pungli adalah penarikan di luar aturan dan jelas terlarang. Hal tersebut tertuang sesuai undang-undang tentang sistem pendidikan nasional, bahwa penyelenggara pendidikan tidak diperkenankan melakukan pungli.

“Karena itu, kami harus melihatnya secara objektif dulu,” lanjutnya.

Secara umum pungutan yang tidak memiliki dasar hukum disebut pungli. Jika memang ada unsur liar dan tindak pidana, maka praktik pungutan tersebut akan ditindaklanjuti.

[irp]

Adapun diketahui berdasarkan Permendikbud 75/2016, komite sekolah memang diperbolehkan menggalang dana sumbangan pendidikan, bantuan pendidikan dan bukan pungutan. Sumbangan yang dimaksud merupakan pemberian uang, barang, serta jasa oleh peserta didik, orang tua, atau walinya secara perseorangan maupun bersama-sama dengan sukarela dan tidak mengikat satuan pendidikan.

Sedangkan, pungutan merupakan penarikan uang oleh sekolah kepada peserta didik, orang tua, atau wali murid yang bersifat wajib, mengikat. Kemudian jumlah dan jangka waktu pemungutannya pun ditentukan.

Dalam berita sebelumnya telah disampaikan, ada wali murid mengeluhkan sumbangan berasa pungutan sebesar Rp 180 ribu di SMANDA. Ketika dikonfirmasi, Kepala Sekolah (Kepsek) SMANDA, Luki berdalih penarikan sumbangan karena minimnya BPOPP yang diterima per siswa.

Ketika penarikan sumbangan dilakukan, belum ada surat edaran terkait larangan dari Provinsi Jawa Timur. Namun, pada akhirnya wali murid yang sudah terlanjut bayar terpaksa dikembalikan lagi oleh pihak SMANDA. (dik/hen)

Editor :