KLIKJATIM.Com I Madiun - Ada 142 Desa di Kabupaten Madiun yang melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Oktober mendatang. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Madiun kini tengah menyiapkan payung hukum kegiatan tersebut, terutama berkaitan dengan Covid-19.
[irp]
“Pilkades 2021 tidak ada rencana penundaan, tetap berada susunan tahapan. Saat ini kita masih menggodok dari sisi regulasi karena memang ada beberapa aturan baru dari pusat terkait situasi pandemi covid-19,” kata Kepala DPMD Kabupaten Madiun, Joko Lelono.
Penyesuaian sisi regulasi ditengah pandemi Covid-19 harus dilakukan lantaran sangat berpengaruh pada proses pelaksanaan pada hari H. Regulasi yang tengah digodok, khususnya berkaitan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri), larangan berkerumun salah satunya.
Sedangkan untuk melaksanakan pemilihan secara langsung tentu harus menghadirkan masyarakat, sehingga perlu diatur mulai dari kapasitas Tempat Pemungutan Suara (TPS), penerapan protokol kesehatan serta petugas pelaksanaannya.
“Untuk tidak ada kerumunan ini harus kita atur sedemikian rupa, sehingga nanti pelaksanaan pilkades serentak bisa berjalan dengan baik tanpa mengganggu dan tanpa pengaruh situasi pandemi,” imbuhnya.
Menurutnya, terkait dengan anggaran, tidak ada masalah. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk biaya Pilkades yang dibebankan sudah disiapkan untuk masing-masing desa. Pun akan disusul dengan sudah surat edaran jika ada kekurangan anggaran bisa ditopang melalui APBDes masing-masing desa dalam rangka memenuhi pembiayaan Pilkades.
“Tentu anggaran akan lebih jika dibandingkan kondisi biasa untuk pengadaan prokes, mungkin APD, masker, hand sanitizer dan alat lain diberikan ruang oleh Inmendagri untuk dicover melalui APBDes. Penerapan prokes seperti apa masih kita godok dan kita selesaikan,” jelasnya. (hen)
Editor : Fauzy Ahmad