KLIKJATIM.Com | Madiun--Demi untuk belajar anaknya, seorang bapak di Madiun nekat mencuri laptop dan handphone milik seorang guru. Akibatnya kini dia harus meringkuk di sel tahanan.
[irp]
Pelakunya Bambang Sugiyanto (51). Dia menggondol tas milik Shodiq Anshori (27) yang berisi laptop dan handphone.
"Ya saya nekat karena memang anak saya kelas 1 SMP memerlukan laptop untuk sekolah. Saya belum bisa membelikannya," ujar pelaku saat pres rilis di Mapolsek Mejayan, Sabtu (3/4/2021).
Kapolsek Mejayan, Kompol Sigit Siswandi bahwa kasus pencurian ini terjadi di Masjid pada lingkungan Kemenag Kabupaten Madiun, Desa/Kecamatan Mejayan. Saat itu, korban yang merupakan guru Honorer di salah satu SD lingkup Kemenag Madiun sedang ada urusan.
"Saat shalat dhuhur, pelaku ikut shalat. Termasuk korban yang sedang ada urusan itu. Korban juga lalai karena menaruh tas berisi laptop dan hp di belakang tempat shalat," katanya.
Merasa ada kesempatan, kata dia, sesaat setelah melaksanakan shalat dhuhur, pelaku mengambil tas itu. Untuk menghilangkan jejak pelaku lalu menitipkan ke sebuah warung dekat lokasi.
"Korban yang merasa kehilangam terus mencari tetapi tidak kunjung ketemu. Lalu melaporkan ke kami," tegas mantan Kasat Binmas Polres Madiun.
Beruntng, pelaku tidak mematikan handphone korban. Sehingga petugas bisa melacak melalui GPS. Menurutnya, pada hari yang sama petugas menghampiri tempat pelaku menitipkan barang. Dan memang benar media barang milik korban ada.
"Kami pancing pelaku. Pelaku datang mengambil barang. Dan kami lakukan penangkapan juga," bebernya.
Terkuak, pelaku rupanya seorang residivis. Pelaku mengaku telah melakukan 3 kali tindak kriminal pencurian. Pertama di Kabupaten Magetan, kemudian di Kabupaten Ngawi. Sekarang di Kabupaten Madiun.
"Pelaku kami kenai pasal 362 KUHP testing pencurian. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara," pungkasnya. (mkr)
Editor : Fauzy Ahmad