klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Wakil Ketua Komisi B: Penghapusan Pajak PBB Adalah Langkah Tepat, Harus Segera Disosialisasi

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy

KLIKJATIM.Com | Surabaya - Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya menghapuskan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Hal ini dilakukan dalam rangka Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-728.

[irp]

Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Anas Karno menilai bahwa Pemerintah Kota Surabaya mengabil langkah tepat mengenai penghapusan denda PBB, Apalagi sekarang dalam masa pandemi Covid - 19.

"Tentunya langkah Pemkot Surabaya ini harus disambut baik, dengan menghapus pajak PBB," kata Anas Karno, Kamis (1/4/2021).

Penghapusan denda atau sanksi ini berlaku mulai hari ini, 1 April – 30 Juni 2021 dan tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Denda Pajak Bumi dan Bangunan kepada masyarakat Kota Surabaya tahun 2021 dalam rangka HJKS ke-728.

Namun, Anas juga mengingatkan, bila Pemkot Surabaya harus gencar dan masif untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

"Tingkat Kecamatan - Kelurahan juga harus turun sampai ke tingkat RT/RW, mereka harus menjelaskan kalai ada niat baik Pemkot dalam penghapusan denda PBB," tegas Politisi PDIP.

Menurut Politisi PDI-Perjuangan ini, program pembebasan atau penghapusan denda PBB ini harus segera dimanfaatkan dengan baik oleh warga Kota Surabaya. Lantaran, jika periode program ini berakhir pada 30 Juni 2021, maka denda itu tetap harus dibayarkan sesuai dengan peraturan semula.

"Jangan sampai Pemkot membuat kabar ini tapi kurang sosialisasi. Para petugas di tiap tingkat Kecamatan - Kelurahan harus menyampaikam program ini kepad warga," pungkasnya. (bro)

Editor :