KLIKJATIM.Com | Gresik--Penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2021 tinggal sebulan lagi. Dinas Pendidikan pun juga sedang melakukan finalisasi petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan PPDB itu. Sebab, ada regulasi yang berbeda dari tahun sebelumnya.
[irp]
Memang secara keseluruhan, pelaksanaan PPDB kali ini tidak jauh berbeda. Baik porsi masing-masing jalur, maupun tata cara pendaftaran. Namun, karena tahun-tahun sebelumnya muncul polemik soal persyaratan, kini Dispendik pun merubahnya.
Pada PPDB 2021 ini, penggunaan surat izin domisili tidak lagi dicantumkan. Sebab hal ini pun sempat membuat ramai di kantor Dinas Pendidikan Gresik. Tahun lalu, banyak wali murid melampirkan surat domisili abal-abal.
Kepala Dispendik Gresik Mahin mengatakan, untuk persyaratan zonasi harus menggunakan kartu keluarga asli. Surat domisili sudah tidak lagi digunakan. “Ini kami sedang finalisasi juknisnya. Nanti tahapan pelaksanaan dimulai pertengahan atau akhir Mei,” ucapnya, Jumat (26/3 /2021).
Nanti, PPDB akan dibuka melalui jalur prestasi. Tidak banyak porsi di masing-masing sekolah. Hanya 30 persen saja. Sementara jalur lain yakni zonasi 50 persen, afirmasi 15 persen dan perpindahan 5 persen.
“Tetap nanti dengan protokol kesehatan, berkas jalur prestasi di kumpulkan di dinas. Dengan jadwal yang sudah ditentukan dan dibatasi setiap harinya berapa orang,” kata Mahin.
Selain PPDB, saat ini pihaknya juga tengah mengajukan ujian akhir sekolah (UAS) agar bisa dilakukan secara tatap muka. Namun sampai saat ini pihaknya masih menunggu rekomendasi dari bupati. Sebab tanpa hal tersebut UAS tatap muka tidak bisa dilakukan.
“Kami sudah ke sekolah-sekolah untuk sosialisasi UAS tatap muka dan PPDB. Harus kita siapkan, karena tidak mungkin belajar daring terus. Kami sudah mengajukan permohonan PTM saat ujian akhir sekolah SD sampai SMP, dan saat ini masih menunggu rekomendasi dari Bupati beserta Forkopimda, Dinkes dan lainnya,” paparnya.
Untuk UAS sendiri bakal dilaksanakan pada akhir April hingga awal Mei mendatang. Baik kelas VI SD lebih dulu atau kelas IX SMP lebih dulu. “Besok Senin ini kami juga mengikuti daring menindaklajuti surat keputusan bersama (SKB) Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang PTM mendatang,” tutup Mahin. (mkr)
Editor : Redaksi