KLIKJATIM.Com | Gresik — Tudingan pelanggar Hak Asasi Manusia (HAM) kerap kali disematkan kepada perusahaan dalam sengketa hubungan industrial dengan karyawan. Seringkali dalam benak publik, Perusahaan/Pabrik ditempatkan dalam posisi pihak yang kuat, sementara karyawan/pekerja dalam posisi lemah. Tak terkecuali yang dialami PT Smelting dalam sengketa hubungan industrial dengan bekas karyawan beberapa tahun lalu.
[irp]Kuasa Hukum PT Smelting, Hamdani menuturkan, bila perusahaannya kerap dituduh melanggar HAM oleh bekas karyawannya selama sengketa dan pasca sengketa berlangsung.
"Padahal segala proses hukum sudah kami lalui sampai inkrah," ujarnya kepada Klikjatim.com (25/03/2021).
Hamdani mengaku PT Smelting telah berkonsultasi dengan salah satu ahli hukum HAM. Ia pun menyitir ahli hukum HAM yang beberapa waktu lalu pendapatnya dimuat di salah satu media massa cetak, menyebut Jika seluruh mekanisme hukum telah ditempuh (inkracht), namun buruh dan/atau serikat pekerja tetap tidak terima, apakah perusahan yang semula menjadi pelaku dapat beralih statusnya sebagai korban?
"Ya, ketika intensi, maksud dan kehendak buruh didasari oleh itikad tidak baik. Ini dapat dibuktikan ketika terjadi kerugian pada perusahaan," kutipnya.
Tentu, lanju Hamdani mengutip, faktor-faktor ini harus dibuktikan secara faktual objektif. Nama baik (branding) dan reputasi perusahaan hancur jika label pelanggar HAM tersemat kepadanya. Nilai-nilai HAM diterima sebagai faktor produksi dan standardisasi perilaku perusahaan kepada tenaga kerjanya, dan bukan sebaliknya. Inilah ketimpangan yang kadang terjadi di lapangan.
"Adanya itikad tidak baik baik melalui tindakan, tidak bertindak atau bahkan kelalaian adalah faktor penentu kedua. Ukuran itikad tidak baik merujuk pada ada tidaknya peristiwa faktual melawan hukum positif," lanjutnya.
Hamdani pun menekankan fakta bahwa perusahaan telah menunaikan kewajiban sesuai dengan keputusan (itikad baik) dan adanya potensi kerugian yang diderita juga harus diterima sebagai fakta hukum bagi tertutupnya tuduhan pelanggaran HAM. Fakta ini menghentikan proses selanjutnya di Komnas HAM.
"Pada situasi ini, apakah tersedia mekanisme pemulihan nama baik bagi perusahaan tersebut? Atau, justru pernyataan-pernyataan pelanggaran HAM oleh perusahaan akan tetap ada dan tersimpan dalam benak masyarakat dan di search engine selamanya? Inilah tantangan dan kemungkinan celah hukum yang tidak berimbang pada isu HAM dan sengketa hubungan industrial di Indonesia," urainya melanjutkan pendapat ahli tersebut. (ris)
Editor : Abdul Aziz Qomar
Terganggu Demo MBG dan PSN, DPRD Jember Dua Kali Tunda Rapat Paripurna Enam Raperda
KLIKJATIM.Com | Jember – Agenda strategis Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember dalam membahas penyampaian nota penjelasan Bupati atas…
Gangguan Dua Pembangkit Besar, PLN Kejar Pemulihan Sistem Kelistrikan Jawa dan Pasokan Batu Bara MRC
KLIKJATIM.Com | Jakarta – Manajemen PT PLN (Persero) tengah bergerak cepat mengeksekusi serangkaian langkah taktis guna mengamankan sekaligu…
Sambut Tahun Baru Islam, Siswi SMP Mu’allimat NU Gresik Diajak Ziarah Wali dan Memaknai Tradisi Bubur Suro
KLIKJATIM.Com | Gresik – SMP Mu’allimat NU Gresik mengisi peringatan Tahun Baru Islam 1448 Hijriah dengan kegiatan ziarah wali dan pengenalan tradisi Bubur Sur…
Jelang Hari Bhayangkara, Kapolri dan Khofifah Ziarah ke Makam Bung Karno dan Gus Dur
KLIKJATIM.Com | Blitar -JOMBANG – Menjelang peringatan Hari Bhayangkara ke-80, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bersama Gubernur Jawa Timur K…
SIG Bidik Pasar Renovasi Rumah di Kawasan Padat Lewat Layanan Beton MiniMix
KLIKJATIM.Com | Jakarta – PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) memperluas pasar beton siap pakai dengan menggarap segmen renovasi dan pembangunan hunian di k…
Dongkrak Daya Saing SDM, Kemnaker Buka PVN Batch 3 dengan Target 20 Ribu Peserta
KLIKJATIM.Com | Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia resmi mengambil langkah strategis dalam memperluas jangkauan peningkatan…