KLIKJATIM.Com | Gresik — Tudingan pelanggar Hak Asasi Manusia (HAM) kerap kali disematkan kepada perusahaan dalam sengketa hubungan industrial dengan karyawan. Seringkali dalam benak publik, Perusahaan/Pabrik ditempatkan dalam posisi pihak yang kuat, sementara karyawan/pekerja dalam posisi lemah. Tak terkecuali yang dialami PT Smelting dalam sengketa hubungan industrial dengan bekas karyawan beberapa tahun lalu.
[irp]Kuasa Hukum PT Smelting, Hamdani menuturkan, bila perusahaannya kerap dituduh melanggar HAM oleh bekas karyawannya selama sengketa dan pasca sengketa berlangsung.
"Padahal segala proses hukum sudah kami lalui sampai inkrah," ujarnya kepada Klikjatim.com (25/03/2021).
Hamdani mengaku PT Smelting telah berkonsultasi dengan salah satu ahli hukum HAM. Ia pun menyitir ahli hukum HAM yang beberapa waktu lalu pendapatnya dimuat di salah satu media massa cetak, menyebut Jika seluruh mekanisme hukum telah ditempuh (inkracht), namun buruh dan/atau serikat pekerja tetap tidak terima, apakah perusahan yang semula menjadi pelaku dapat beralih statusnya sebagai korban?
"Ya, ketika intensi, maksud dan kehendak buruh didasari oleh itikad tidak baik. Ini dapat dibuktikan ketika terjadi kerugian pada perusahaan," kutipnya.
Tentu, lanju Hamdani mengutip, faktor-faktor ini harus dibuktikan secara faktual objektif. Nama baik (branding) dan reputasi perusahaan hancur jika label pelanggar HAM tersemat kepadanya. Nilai-nilai HAM diterima sebagai faktor produksi dan standardisasi perilaku perusahaan kepada tenaga kerjanya, dan bukan sebaliknya. Inilah ketimpangan yang kadang terjadi di lapangan.
"Adanya itikad tidak baik baik melalui tindakan, tidak bertindak atau bahkan kelalaian adalah faktor penentu kedua. Ukuran itikad tidak baik merujuk pada ada tidaknya peristiwa faktual melawan hukum positif," lanjutnya.
Hamdani pun menekankan fakta bahwa perusahaan telah menunaikan kewajiban sesuai dengan keputusan (itikad baik) dan adanya potensi kerugian yang diderita juga harus diterima sebagai fakta hukum bagi tertutupnya tuduhan pelanggaran HAM. Fakta ini menghentikan proses selanjutnya di Komnas HAM.
"Pada situasi ini, apakah tersedia mekanisme pemulihan nama baik bagi perusahaan tersebut? Atau, justru pernyataan-pernyataan pelanggaran HAM oleh perusahaan akan tetap ada dan tersimpan dalam benak masyarakat dan di search engine selamanya? Inilah tantangan dan kemungkinan celah hukum yang tidak berimbang pada isu HAM dan sengketa hubungan industrial di Indonesia," urainya melanjutkan pendapat ahli tersebut. (ris)
Editor : Abdul Aziz Qomar
Dukung Program PLTS 100 GWp, PLN dan Pemprov Bali Akselerasi Infrastruktur Energi Bersih
KLIKJATIM.Com | Jembrana – PT PLN (Persero) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali resmi memperkuat sinergi strategis dalam mengakselerasi pembangunan…
Kemenhub Tinjau Penerapan Green Port di Terminal Teluk Lamong Dukung NZE 2060
Staf Ahli Menteri Perhubungan Bidang Teknologi dan Energi Dr. Capt. Antoni Arif Priadi, M.Sc. meninjau penerapan konsep Green Port di PT Terminal Teluk Lamong (…
Kekeringan di Sumenep Kian Meluas, 62 Desa Ditetapkan Berstatus Tanggap Darurat
KLIKJATIM.Com | Sumenep – Krisis air bersih akibat musim kemarau di Kabupaten Sumenep, Madura, menunjukkan eskalasi yang signifikan.…
Tinjau Green Port Terminal Teluk Lamong, Staf Ahli Kemenhub Apresiasi Komitmen Dukung Net Zero Emission 2060
KLIKJATIM.Com | Surabaya – PT Terminal Teluk Lamong (TTL) menerima kunjungan kerja Staf Ahli Menteri Perhubungan Bidang Teknologi dan Energi, Dr. Capt. Antoni…
Sesi Offline Megpreneur 2026 Lamongan Berakhir, Inkubasikan Inovasi Bisnis hingga Agripreneur
KLIKJATIM.Com | Lamongan – Rangkaian sesi offline program inkubasi wirausaha muda Megpreneur (Megilan Preneur) 2026 resmi ditutup oleh Bupati Lamongan Yuhronur…
Diduga Gasak Travo Perahu 6.000 Volt di Pelabuhan Pasongsongan Sumenep, Tiga Pria Dibekuk Polisi
KLIKJATIM.Com | Sumenep – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Pasongsongan berhasil membongkar kasus pencurian satu set travo perahu motor yang disandarkan…