klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Di Hadapan Para Manager HRD, Bupati Sidoarjo Singgung Kebijakan Pengurangan Pajak untuk Perusahaan

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor (dua dari kiri) menghadiri agenda Bimtek manager HRD perusahaan terkait penyusunan struktur dan skala upah yang diselenggarakan oleh Kementerian Tenaga Kerja RI. (ist)
Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor (dua dari kiri) menghadiri agenda Bimtek manager HRD perusahaan terkait penyusunan struktur dan skala upah yang diselenggarakan oleh Kementerian Tenaga Kerja RI. (ist)

KLIKJATIM.Com | Sidoarjo - Kementerian Tenaga Kerja RI menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi manager HRD perusahaan terkait penyusunan struktur dan skala upah di Kabupaten Sidoarjo. Tampak hadir langsung Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor yang sekaligus membuka acara pada Kamis (18/3/2021) kemarin.

[irp]

Bupati Muhdlor mengatakan, Kabupaten Sidoarjo adalah kabupaten industri dan sebagai penyokong ketenagakerjaaan. "Menurut PDRB nasional, Sidoarjo menempati peringkat ke empat se Indonesia," ungkap Gus Muhdlor.

Dalam kesempatan ini, Bupati juga menyampaikan kabar baik untuk pengusaha. Yaitu akan ada kebijakan tax holiday, serta tax allowance bagi pengusaha. Kabar tersebut diperolehnya langsung dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI, Bahlil Lahadalia. 

Tentunya kabar ini telah menjawab keresahan pengusaha terkait besarnya kenaikan upah. "Kepala BKPM tadi pagi secara lisan mengungkapkan ada pengurangan tax holiday dan tax allowance," ujarnya.

Kebijakan ini juga mungkin menjadi kabar baik bagi kabupaten/kota dengan upah cukup tinggi seperti Kabupaten Gresik dan Kota Surabaya. Sebab dengan kebijakan tersebut akan menjadi pertimbangan pengusaha untuk tidak hengkang mencari kabupaten/kota lain yang UMK-nya lebih rendah. 

"Jenengan ndak usah lari ke Nganjuk, ndak usah lari ke Ngawi, ndak usah lari ke Solo, kita jaga jenengan. Izinnya kita permudah, tax-taxnya akan kita kurangi (Anda tidak usah pindah ke Nganjuk, Ngawi, maupun ke Solo. Kami akan menjaga anda dengan mempermudah izin-izinnya dan kebijakan pengurangan pajak, red)," paparnya.

"Jadi PPh-PPh (pajak penghasilan) itu kelihatannya tidak ada, sehingga ini menjadi sinyal baik bagi kita. Kalau di daerah lain tetap ada, kita usahakan perusahaan-perusahaan di Sidoarjo bisa menikmati hal itu, sehingga jenengan lebih betah," tambahnya.

Sementara itu Koordinasi Standarisasi dan Fasilitasi Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan RI, Amelia Diatri Tuangga Dewi SE mengatakan, tujuan Bimtek untuk memberi pemahaman terkait penyusunan struktur dan skala upah yang benar. Ini dilakukan untuk menjamin aspek keadilan kesetaraan upah dan kenyamanan bekerja, serta menciptakaan suasana kondusif. "Kami Kementerian Ketenagakerjaan berfikir, bersikap sebagai regulator, berdiri untuk rakyat, abdi negara untuk pekerja dan untuk buruh," jelasnya.

Narasumber yang dihadirkan dalam Bimtek kali ini dari Direktur Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan RI, konsultan remunerasi serta dari USAID. "Materi yang akan disampaikan dalam Bimtek ini, yang pertama PP nomor 26 tahun 2021 tentang pengupahan, peraturan pelaksanaan dari undang-undang cipta kerja yang ramai. Jadi nanti ibu direktur akan memberikan penjelasan tentang peraturan pelaksanaan undang-undang cipta kerja terkait pengupahan," terangnya. (nul)

Editor :