klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Pengedar Pil Koplo di Lamongan Menikah di Polres, Setelah Akad Berpisah

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Terjerat Narkoba, Seorang Pemuda Nikahi Kekasihnya di hadapan polisi (Achmad Bisri/klikjatim.com)
Terjerat Narkoba, Seorang Pemuda Nikahi Kekasihnya di hadapan polisi (Achmad Bisri/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Lamongan--Meski mendekam di sel tahanan Polres Lamongan, kisah asmara antara DB (19) dan RN (20) tetap berujung manis. Rabu (6/11/2019), kedua pasangan kekasih itu melangsungkan akad nikah di Mapolres Lamongan.

DB dan RN telah menjalin hubungan asmara dua tahun. Pasangan pengantin asal Desa Slaharwotan, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan itu, tak ingin hubungannya kandas meski pengantin pria DB terjerat kasus hukum lantaran mengedarkan pil koplo.

Akad nikah berlangsung cukup khidmat dengan disaksikan kedua belah pihak keluarga mempelai. Dengan dipimpin penghulu, DB mempersunting kekasihnya dengan mas kawin uang sebesar Rp 100 ribu.

[irp]

Kepada sejumlah wartawan DB mengaku senang dengan pernikahan tersebut. Dia berjanji akan menjaga istrinya itu dengan baik, jika sudah keluar dari penjara. "Senang mas, karena saya cinta dengan RN dan akan saya jaga dia," katanya.

Usai melaksanakan pernikahan, kedua pasangan suami istri yang baru saja menikah itu kembali harus berpisah. DB harus kembali mendekam di balik jeruji penjara untuk menuntaskan hukumannya, sementara mempelai wanita kembali pulang bersama keluarganya.

Dalam kasus ini DB divonis hukuman 7 tahun penjara karena terbukti menjadi pengedar pil dobel L sebanyak 5.600 butir. "Untuk pernikahan keduanya ini kami dari Polres Lamongan akan memfasilitasi," kata Kapolres Lamongan AKBP Feby DP Hutagalung.

[irp]

Feby menjelaskan, tak hanya DB saja yang berhasil ditangkap dalam kasus penggunaan dan peredaran narkoba. Ada sembilan orang yang turut diamankan jajaran Reskoba Polres Lamongan dalam dua pekan terakhir ini di beberapa lokasi yang berbeda.

"Bahwa ada 10 tersangka yang berhasil kita amankan. Kasus ini juga masih kita kembangkan dengan harapan bisa mengungkapkan jaringan besar," imbuhnya.

Adapun lanjut Feby, sembilan tersangka lain yang diamankan adalah MR warga Dusun Sumbergondang, Desa Sumberbanjar, Kecamatan Bluluk, RD warga Slegi, Kecamatan Sambeng, MS asal Dusun Joto, kecamatan Tikung, HS asal Kecamatan Jogoroto Jombang, QO, Kecamatan Diwek Jombang, SO warga Trowulan Mojokerto, BA Kecamatan Solokuro Lamongan dan KS warga Karanggeneng.

"Para tersangka ini kami jerat uu no 35 tahun 2009 pasal 112 untuk sabu yang ancaman hukumannya selama paling singkat 4 tahun maksimal 12 tahun. Sedangkan  untuk dobel L kami jerat dengan uu no 36 tahun 2009 pasal 197 tentang kesehatan, yang di ancam pidana maksimal 15 tahun," tegasnya. (bis/mkr)

Editor :