KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Beredarnya video berdurasi 12 detik yang mempertontonkan muda mudi yang tengah bercumbu di Pinka Tulungagung, pada Jumat (12/03) yang lalu direspon oleh Satpol PP Tulungagung.
[irp]
Kabid Penegakan Perda dan Perbup Satpol PP Tulungagung, Artista Nindya Putra mengakui, aksi serupa juga pernah terjadi di lokasi lain yakni di Aloon Aloon Tulungagung.
Anggotanya yang saat itu bertugas mendapati kedua muda mudi beradegan ciuman di salah satu sudut aloon aloon, langsung saja anggotanya mengambil sikap tegas dengan mendatangi keduanya dan memberikan peringatan lisan hingga tertulis.
"Kalau yang di Aloon Aloon itu langsung kita datangi, kita beri peringatan,kita beri sanksi lisan dan tertulis agar tidak mengulangi lagi,"ujarnya.
Untuk aksi serupa di Pinka, pihaknya belum bisa mengungkap pelakunya, sebab durasi pengambilan video dan viralnya video, ada jeda cukup lama sehingga pihaknya tidak memiliki waktu untuk bertindak dengan cepat.
"Kalau yang di Pinka kemarin kita belum menemukan pelakunya, karena minim data identitas pelakunya,"ucapnya.
Genot, sapaan akrab Artista Nindya Putra menyebut, perbuatan asusila semacam ini di tempat umum sebenarnya sudah melanggar Perda nomor 7 Tahun 2012, tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Artinya jika ditemukan perbuatan serupa maka pihaknya bisa melakukan penindakan terhadap pelakunya.
"Karena perbuatan itu sudah melanggar perda dan norma di masyrakat kami bisa tindak pasangan tersebut, jika diketahui identitasnya," jelasnya.
Untuk itu pihaknya mengusulkan pemasangan CCTV di lokasi lokasi yang rawan disalah gunakan seperti ini,dengan harapan potensi kejadian serupa bisa diminimalkan.
"Tentu kami akan tingkatkan patroli serta merekomendasikan untuk menambah CCTV di lokasi yang rawan," pungkasnya. (bro)
Editor : Iman