KLIKJATIM.Com | Surabaya - Seorang Kepala Sekolah SMK Swasta di Surabaya AF (53) dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan terhadap anak didiknya. Kemarin, Selasa (9/3/2021) AF juga sudah memenuhi panggilan polisi.
[irp]
Kuasa Hukum AF, Khoirul mengatakan jika terduga pelaku pencabulan itu diperiksa penyidik selama tujuh jam. AF dicecar 40 pertanyaan oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya. “Kurang lebih 40 pertanyaan. Nggak terlalu banyak juga, sih,” kata Khoirul.
Sementara itu, menanggapi kasus tersebut, Dwi Astutik, Anggota Dewan Pendidikan Jatim meminta agar penegak hukum tegas dalam menjalankan tugasnya, sesuai dengan aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku."Untuk penegak hukum supaya bisa menjalankan tugas dengan tegas sebagaimana mestinya sesuai dengan aturan hukum dan perundang-undangan yang ada atas kejadian tersebut," ujar Dwi Astutik, Rabu (10/3/2021).
Menurutnya, anak butuh tumbuh dan berkembang menjadi generasi berkualitas yang menjadi harapan bangsa. Sehingga perlindungan nasib anak dan perempuan menjadi hal yang sangat penting. "Beri kesempatan kepada mereka untuk tumbuh dan berkembang. Jangan hancurkan hidupnya hanya karena kepuasan nafsu sesaat. Itu sama halnya membunuh potensi generasi muda," tegasnya.
Ia juga berharap, kepada orang tua dan masyarakat agar memberikan dukungan kepada korban untuk menumbuhkan kembali rasa percaya dirinya. "Beri dukungan kepada korban untuk bisa menumbuhkan kembali rasa percaya diri dan semangat hidupnya untuk bisa berkarya atas diri dan lingkungannya," tandasnya.
Sebelumnya, korban ARN (19) diantar oleh ayahnya S (56) warga kawasan Jalan Demak, Surabaya melaporkan kejadian pencabulan tersebut. Dengan surat tanda lapor Nomor LP-B/210/III/Res 1.24/2021/Reskrim/SPKT Polrestabes Surabaya.
Sementara aksi cabul itu dilakukan di ruang kepala sekolah pada Desember 2019 lalu. Kejadian ini terkuak saat ARN tidak mau lagi pergi ke sekolah, padahal saat itu ia harus mengikuti ujian. (ris)
Editor : Redaksi