klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Dua Pengedar Sabu-sabu Gresik Bantah Jualan Saat Dibekuk Polisi

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
KLIKJATIM.Com | Gresik — Dua orang budak sabu yaitu Saifulloh (34) warga asal Jalan Hangtuah Kecamatan Gadingrejo Pasuruan dan Iskandar Risman (29)  seorang nelayan asal Dusun Rejosari, Kelurahan Jimbaran Kecamatan Puspo  Pasuruan ditangkap anggota Satres
KLIKJATIM.Com | Gresik — Dua orang budak sabu yaitu Saifulloh (34) warga asal Jalan Hangtuah Kecamatan Gadingrejo Pasuruan dan Iskandar Risman (29)  seorang nelayan asal Dusun Rejosari, Kelurahan Jimbaran Kecamatan Puspo  Pasuruan ditangkap anggota Satres

KLIKJATIM.Com | Gresik — Dua orang budak sabu yaitu Saifulloh (34) warga asal Jalan Hangtuah Kecamatan Gadingrejo Pasuruan dan Iskandar Risman (29)  seorang nelayan asal Dusun Rejosari, Kelurahan Jimbaran Kecamatan Puspo  Pasuruan ditangkap anggota Satreskoba Polres Gresik. Keduanya ditangkap area Perumahan Kota Damai, Kecamatan Kedamean saat menanti seorang pembeli sabu - sabu.

Pelaku bawa sabu di dalam bekas bungkus rokok. Pelaku sempat membantah saat di tangkap oleh anggota Jajaran Satreskoba Polres Gresik. Namun setelah ditunjukan bukti yang ada keduanya menyerah.

Dari tangan pelaku anggota menemukan satu bungkus bekas rokok yang dijadikannya kedok menyimpan sabu dikemas rapi di dalam tisu dimasukkan plastik klip. Sabu dengan berat timbang 0,39 gram pelaku kini diseret ke Mapolres Gresik.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto melalui Kasat Narkoba Hery Kusnanto menuturkan tersangka merupakan warga asal Pasuruan ada yang berprofesi sebagai nelayan dari penggeledahan yang dilakukan anggota menemukan sabu - sabu di dalam klip plastik serta bungkusnya yang di bungkus tisu dan saat itu disimpan dengan cara dimasukkan saku jaket tersangka Saifulloh.

“Selain mengamankan barang bukti Satu poket sabu - sabu dengan berat 0,39 gram beserta bungkusnya petugas juga mengamankan dua unit HP seluler merk Oppo Neo 4 warna putih, HP seluler merk Oppo A37F warna gold dan Satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna merah hitam Nopol N 3821 WS (tanpa STNK) turut dijadikan barang bukti,” katanya, Sabtu  (5/3/2021). 

Ditambahkan Hery, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka diperoleh informasi pelaku mengaku untuk dikonsumsi sendiri.

“Kapolres Gresik memerintahkan untuk menindak tegas dan tidak ada ruang bagi budak Narkoba di Kota Santri akan saya tindak tegas, atas perbuatan tersangka dijerat  Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (mkr)

Editor :