KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Satreskrim Polres Pasuruan terpaksa menembak kaki Muangli (45) warga Desa Balunganyar, Kecamatan Lekok, Pasuruan lantaran mencoba kabur saat ditangkap. Sementara rekan pelaku dan Sanusi (41) warga Desa Rowogempol, Kecamatan Lekok menyerah ketika dijemput polisi. Kedua orang tersebut ditangkap lantaran membobol rumah dan menguras harta korban.
[irp]
"Kedua tersangka merupakan residivis pencurian motor di Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan. Mereka kami tangkap setelah membobol rumah warga Lekok dan menguras hartanya," kata Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Arman.
Dikatakan, aksi pembobolan rumah warga yang bernama Nurlina itu dilakukan oleh kedua pelaku pada bulan November tahun 2020 di Desa Jatirejo, Kecamatan Lekok. Mereka membobol rumah warga dengan cara mencongkel jendela kemudian memanjat masuk. Muangli berperan mengantar dan menunjukkan jalan ke lokasi, sementara Sanusi yang mengeksekusi.
Dari pembobolan rumah tersebut, pelaku menggasak dua buah sepeda motor yakni Honda Vario dan Yamaha Mio, dua buah ponsel, dan sebuah tas berwarna hitam berisi uang Rp5,5 juta dan perhiasan emas senilai Rp1,5 juta. Kapolres menambahkan, dalam beraksi pelaku tidak membawa senjata tajam. Akan tetapi mereka membawa alat untuk mencongkel dan alat untuk mencuri sepeda motor.
“Dan alat tersebut kemungkinan bisa digunakan ketika kepergok. Jadi kasus 363 rata-rata bisa berkembang ke 365,” kata Arman.
Sempat menjadi buron selama tiga bulan, polisi akhirnya menangkap Sanusi dan Muangli di rumahnya masing-masing yakni di Desa Rowogempol dan Desa Balunganyar pada hari Senin (01/03/2021). Karena perbuatannya, oleh polisi Muangli dan Sanusi dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (hen)
Editor : Redaksi