KLIKJATIM.Com | Gresik — Permohonan tersangka kasus korupsi Aggaran Dana Desa (ADD) Dooro, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, Matja'i untuk pengalihan status tahanan telah dikabulkan penyidik. Saat ini kepala desa (kades) setempat yang awalnya ditahan oleh penyidik pada hari Kamis tanggal 11 Februari 2021 tersebut resmi menjadi tahanan kota.
[irp]
Saat dikonfirmasi, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik, Dimas Adji Wibowo membenarkan bahwa pihaknya mengabulkan permohanan pengalihan status penahanan yang diajukan tersangka. “Ada beberapa pertimbangan. Tersangka telah mambayar kerugian negara sebesar Rp 253 juta, tersangka kooperatif. Selain itu, ada jaminan dari keluargan dan penasehat hukumnya,” kata Dimas, Jumat (5/3/2021).
Meski statusnya menjadi tahanan kota, tapi kasus ini terus berlanjut sampai tingkat penuntutan. Dia menegaskan, kejaksaan tidak akan memberhentikan perkara ini. Bahkan dalam waktu dekat perkaranya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya.
“Kami hanya melakukan pengalihan status penahanan tersangka Matja'i dari tahanan rutan ke tahanan kota. Tersangka juga diwajibkan untuk wajib lapor seminggu sekali,” terangnya.
Seperti diberitakan, tersangka Matjai yang juga Kades Dooro diduga melakukan tindak pidana korupsi ADD tahun 2015, 2016, dan 2017. Dari hasil pemeriksaan tim penyidik pidsus, tersangka dalam kurun waktu selama 3 tahun diindikasi menyalahgunakan ADD. Sehingga dari hasil audit Inspektorat Kabupaten Gresik ada kerugian negara sekitar Rp 253 juta. (nul)
Editor : Redaksi