klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Ini Alasan Kades se Tulungagung Ancam Tolak Tarik PBB

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Para kepala desa di Tulungangung saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan DPRD Tulungagung. Iman/klikjatim.com
Para kepala desa di Tulungangung saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan DPRD Tulungagung. Iman/klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Tulungagung  – Asosiasi Kepala Desa (AKD) Tulungagung tetap pada pendirian menolak kenaikan NJOP (Kenaikan Nilai Jual Obyek Pajak ). Alasannya, kondisi warga akibat pandemi belum pulih.  "Kami minta agar NJOP 2020 menjadi acuan untuk NJOP 2021 ini, tidak usah naik," kata Ketua AKD Tulungagung, Mohammad Soleh, Kamis (4/3/2021).

[irp]

Soal penyesuaian Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) bidang tanah di Kabupaten Tulungagung sebenarnya sudah dibahas sejak awal tahun 2020. Namun tidak ditemui kata sepakat antara Pemkab Tulungagung melalui Bappenda dan Asosiasi Kepala Desa (AKD).

Sejak awal AKD Tulungagung meminta pemerintah untuk menimbang faktor kondisi pandemi sebagai alasan penundaan kenaikan NJOP. Lantaran berimbas  pada kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga Bea Perolehan Hak atas tanah dan Bangunan (BPHTB).

Hingga kini soal ini pun tak ada kata sepakat. Hingga AKD memilih untuk mengadukan masalah ini kepada DPRD Tulungagung, Kamis (04/03).  

Mohammad Soleh mengatakan agar NJOP jangan diotak atik. Jangan dinaikkan,kalaupun dinaikkan ya tipis tipis saja. Hal ini disampaikan tiga minggu lalu. Hingga diketahui dinaikkan tanpa pemberitahuan. “Kenaikannya ada yang sampai 14 kali dibandingkan harga sebelumnya," ujarnya.

Pihaknya menyebut, kenaikan PBB sebesar 25% yang sebagian mendapatkan stimulus dari Pemkab Tulungagung, bukan solusi atas masalah ini. Sebab bantuan stimulus bisa dicabut sewaktu waktu. Sehingga kelak beban kenaikannya akan dirasakan oleh masyarakat.

Baginya keputusan menolak kenaikan NJOP merupakan pilihan yang sudah final. Bila  Bappenda tetap melakukan perubahan NJOP, maka semua Kades tidak bersedia menjadi petugas pembagi dan pengumpul Surat Pemberitahuan Pajak Terhutan (SPPT) PBB, seperti tahun tahun sebelumnya.

"Kalau tetap seperti ini, kita tidak akan mau membagikan SPPT Pajak Bumi dan Bangunan seperti tahun tahun sebelumnya, silahkan kalau Bappenda mau nunjuk pihak ketiga,"terangnya.

Sementara itu ketua Komisi C DPRD Tulungagung, Asrori mengatakan, masalah yang dihadapi oleh AKD bisa diselesaikan oleh Bappenda Tulungagung.  Secara pribadi Asrori menilai kenaikan memang tidak tepat.

Kepala Bappenda Tulungagung, Indah Inawati akan menyampaikan hasil hearing di DPRD ke  Bupati Tulungagung. Guna proses dan langkah yang akan diambil selanjutnya. "Kita sampaikan dulu kepada pak bupati, bagaimana langkah selanjutnya," pungkasnya. (rtn)

Editor :