KLIKJATIM.Com | Sidoarjo – Badan Karantina Pertanian Jawa Timur (Jatim) telah mengamankan sebanyak 633 satwa dilindungi. Yaitu di antaranya berbagai jenis burung dan kura-kura Makasar, yang tidak dilengkapi dengan dokumen kesehatan dari daerah asal.
[irp]
Penggagalan penyelundupan ini bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan menyisir setiap sudut kapal. Termasuk semua alat angkut berupa truk diperiksa pejabat karantina dan petugas kepolisian. Dari situlah petugas akhirnya menemukan ratusan burung dan kura-kura dalam truk di kapal KM Dharma Rucitra dari Makassar.
“Modus yang dilakukan tetap sama seperti sebelumnya, yaitu 633 ekor satwa tersebut dikemas dalam keranjang plastik dan kandang kawat. Lalu disembunyikan di belakang kursi sopir serta di atas kepala truk,” kata Penanggungjawab Wilker Tanjung Perak, Tetty Maria di kantor Badan Karantina Pertanian Jatim Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Selasa (2/3/2021).
Berdasarkan data otomasi perkarantinaan IQfast, penggagalan masuknya satwa illegal melalui pelabuhan Tanjung Perak selama bulan Januari-Februari 2021 tercatat sebanyak sembilan kali. Satu kali pelimpahan dari Polairud. Sehingga total satwa yang diamankan selama periode tersebut berjumlah 1.629 ekor dari Ende, Banjarmasin serta Makassar.
Kepala Karantina Pertanian Surabaya, Mussyafak Fauzi mengungkapkan, bahwa 633 satwa tersebut terdiri dari 6 Kakatua Jambul Putih, 19 Nuri Tanimbar, 285 kura-kura, 313 Jalak Rio-Rio, dan 10 ekor Merpati Hitam Sulawesi.
Nuri Tanimbar dan Kakatua Jambul Putih merupakan satwa apendin 1 yang sangat dilindungi. Maka tidak dapat diburu atau diperjualbelikan.
Kemudian dengan penggagalan penyelundupan ini sebagai upaya untuk mencegah Nuri Tanimbar dan Kakatua Jambul Putih dari kepunahan. "Hal ini jelas melanggar Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan," tegas Musyaffak Fauzi.
Dia pun mengimbau masyarakat untuk melaporkan dan memeriksakan komoditas pertanian yang akan dilalulintaskan ke karantina pertanian setempat. "Pasal 88 dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, pelanggaran terhadap persyaratan karantina antar area bisa dipidana penjara paling lama 2 tahun, dan pidana denda paling banyak Rp 2 miliar," imbuh Musyaffak.
Selanjutnya, Nuri Tanimbar dan Kakatua Jambul Putih yang termasuk apendik 1 akan segera dilepasliarkan ke habitat aslinya. (nul)
Editor : Satria Nugraha