klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Si Dul, Tukang Rongsokan di Surabaya Terjerumus Jadi Pencuri Motor

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Tersangka Dul R saat diamankan di Mapolsek Kenjeran, Surabaya. (M Shohibul Anwar/klikjatim.com)
Tersangka Dul R saat diamankan di Mapolsek Kenjeran, Surabaya. (M Shohibul Anwar/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Surabaya - Dul R (29), seorang pria yang kesehariannya sebagai pemulung akhirnya harus menebus perbuatannya dengan mendekam di balik sel tahanan Mapolsek Kenjeran, Surabaya. Sebab, ia terlibat dalam tindak kejahatan pencurian sepeda motor pada Rabu (6/1/2021) silam.

[irp]

Kapolsek Kenjeran, Kompol Esti Setija Oetami mengungkapkan, peristiwa pencurian sepeda motor milik korban Katima (50) terjadi pada Januari kemarin sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu korban sedang memarkir motornya di depan warungnya dalam kondisi kunci motor masih menempel.

Lalu, korban bersiap-siap untuk membuka warungnya. Bersamaan itu tersangka Dul bersama temannya RI yang masih buron (DPO, red) sedang melintas dan melihat ada kunci menggantung di motor. Tersangka langsung turun dari motor dan berpura-pura membeli rokok di warung korban.

"Sedangkan pelaku RI mengambil sepeda motor Mio milik korban yang masih menempel kunci kontaknya, dan langsung melarikan diri," ungkap Kompol Esti, Rabu (24/2/2021).

Ternyata apes bagi Dul. Saat temannya sudah berhasil membawa kabur motor curian, namun tersangka Dul tak sempat melarikan diri dan malah tertangkap warga sekitar di Jalan Tambak Wedi Baru, Surabaya.

"Anggota Reskrim Polsek Kenjeran yang sedang pemantauan, langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku satunya (RI). Namun yang bersangkutan berhasil melarikan diri dan membuang sepeda motor Yamaha Mio milik korban di daerah Jalan Bulak Banteng Surabaya," bebernya.

Sementara itu, tersangka Dul beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Kenjeran. Kepada penyidik, lanjut Kapolsek, tersangka Dul juga mengaku pernah mencuri motor di lokasi lain.

"Tersangka sebelumnya juga pernah mengambil sepeda motor Honda Scoopy, namun lupa waktunya. Masih pengembangan," tandasnya.

Akibat ulahnya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan alias curanmor. (nul)

Editor :