klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Bisnis Narkoba Satu Keluarga di Jombang Dikendalikan dari Dalam Lapas Sidoarjo

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy

KLIKJATIM.Com | Jombang—Lembaga pemasyarakatan (Lapas) masih menjadi sarang bagi para pengedar narkoba. Pasalnya, sejumlah kasus peredaran narkoba di Jatim banyak yang dikendalikan dari balik lapas.

[irp]

Terbaru, terbongkarnya satu keluarga sebagai pengedar narkoba dengan omzet miliaran rupiah ternyata juga dikendalikan seorang tahanan di salah satu lapas di Sidoarjo. Semua operasi peredaran sabu yang dilakukan satu keluarga yang berhasil dibongkar Sat Reskoba Polres Jombang itu diatur dari dalam tahanan.  

Kasat Reskoba Polres Jombang AKP Moch Mukid mengatakan bisnis narkoba yang ditekuni satu keluarga tersebut dikendalikan H, napi kasus narkoba yang saat ini mendekam di salah satu lapas di Sidoarjo. Bisnis haram satu keluarga ini berlangsung selama dua bulan terakhir.

H yang memerintahkan Eko Faris Handryanto (26) dan Valupi Widiawati (23) mengambil sabu di jalan nasional Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto dengan sistem ranjau. Sekali ambil, pasangan suami istri (pasutri) asal Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung, Jombang ini membawa pulang 500 gram sabu.

"Dipandu H, napi narkoba di salah satu Lapas di Kabupaten Sidoarjo, mereka disuruh mengirim ke Trowulan, Mojokerto, Sumobito dan Mojoagung. Jadi, tugasnya hanya mengirim saja suami istri tersebut," kata Mukid kepada wartawan di Jombang, Selasa (23/2/2021).

Tidak hanya itu, lanjut Mukid, Eko dan Valupi juga diperintahkan H untuk mengambil 128.000 butir pil logo Y di Surabaya. Pengambilan juga dengan sistem ranjau sehingga tidak diketahui pengirim pil koplo tersebut.

"Pil logo Y juga sama, dikendalikan H. Barang itu mau didrop di Trowulan, tapi belum sempat," terangnya.

Pasangan Eko dan Valupi tentu saja menerima upah dari H. Mereka mengambil dan mengecer barang dari napi tersebut 1-2 minggu sekali.

"Selain mereka pakai sendiri, upah yang dalam bentuk sabu juga mereka jual ke orang tua mereka," ungkap Mukid.

Eko dan Valupi ternyata menjual sabu ke orang tua mereka, pasangan Joko Hariyanto (47) dan Anik Wijayanti (41). Satu keluarga ini tinggal serumah di Dusun Gambiran Selatan, Desa Gambiran. Eko merupakan menantu Joko.

"Joko dan Anik ini pemakai sekaligus pengedar," jelas Mukid.

Untuk membongkar sindikat peredaran narkoba yang melibatkan napi Lapas Sidoarjo, tambah Mukid, pihaknya meminta bantuan Polda Jatim. "Kami koordinasi dengan IT Polda untuk membongkar jaringan Lapas. Supaya Polda yang menindaklanjuti," tandasnya.

Satu keluarga pebisnis narkoba ini dibekuk tim dari Satreskoba Polres Jombang pada Rabu (17/2) dini hari. Polisi menyita 409,51 gram sabu, 128.000 pil logo Y, satu timbangan digital dan uang Rp 700.000. Nilai narkoba tersebut mencapai Rp 1 miliar. (ris)

Editor :